Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara Didominasi Narkotika

Lebak-Fakta Data News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) Kejari Lebak, Faisal Cesario, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana.

“Terdiri dari 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat jenis hexymer dan tramadol, 7 senjata tajam, 4 handphone, serta 271 barang lainnya,” ujar Faisal.

Ia menyebut, kasus yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika dan obat-obatan terlarang, disusul perkara perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan mesin pemotong.Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lebak dan disaksikan unsur instansi terkait.

Melalui kegiatan ini, Kejari Lebak menegaskan komitmennya menjaga integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *