Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ungkap Hambatan Berat Berantas Mafia Migas

Jakarta – FaktaDataNews 》Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Usai diperiksa, Sudirman Said mengungkapkan berbagai hambatan serius yang dihadapinya saat berupaya membereskan praktik mafia migas ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Sudirman mengatakan, upaya reformasi sektor minyak dan gas bumi bukan perkara mudah.

Ia menyebut adanya perlawanan kuat dari pihak-pihak yang selama bertahun-tahun diuntungkan oleh sistem yang tidak transparan.

Menurutnya, mafia migas telah mengakar dan memiliki jaringan yang luas, baik di dalam maupun di luar birokrasi.

“Upaya penertiban yang kami lakukan saat itu tidak berjalan mulus. Banyak tekanan, baik secara politik maupun non-politik, karena kepentingan yang terganggu sangat besar,” ujar Sudirman kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan, salah satu langkah besar yang pernah diambil adalah pembenahan tata kelola migas, termasuk pengawasan impor minyak, kontrak kerja sama, hingga transparansi pengelolaan energi nasional.

Namun, langkah-langkah tersebut kerap menghadapi resistensi dari kelompok yang merasa dirugikan.

Sudirman juga menegaskan bahwa keterangannya di Kejagung merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya negara membersihkan sektor migas dari praktik korupsi dan kolusi.

Ia mengaku siap memberikan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Sebagai warga negara, saya berkewajiban membantu penegak hukum. Harapan saya, sektor migas ke depan bisa dikelola secara bersih, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said diketahui berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor migas yang tengah ditangani Kejagung.

Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap peran dan jaringan yang terlibat.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *