Pakar Hukum: JT Harus Ditangkap, Kunci Ungkap Jaringan Korupsi Laptop yang Menjerat Nadiem

JAKARTA / FaktaData News / Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jurist Tan (JT), harus segera ditangkap.

Menurutnya, keberadaan JT sangat krusial untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang menyeret Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya.

“JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai diadili in-absentia. Posisinya jelas ada di mana,” ujar Hibnu, Kamis (20/11/2025).

Hibnu menilai, keterangan JT bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan atau aktor lain di balik proyek pengadaan tersebut.

Ia menilai, pelarian JT justru mengindikasikan adanya informasi besar yang mungkin ia simpan.

“Biasanya orang yang melarikan diri itu punya informasi lebih luas. Siapa tahu ada pihak lain,” ungkapnya.

Pakar hukum tersebut juga membuka kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi pelarian JT.

Relasi kuasa yang dimiliki JT saat proyek pengadaan berlangsung diduga dapat menjadi alasan ia “dilarikan” oleh pihak tertentu.“Ada motif dilarikan juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah melimpahkan empat berkas perkara tersangka kepada jaksa penuntut umum, yaitu:

Nadiem Makarim

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan

Sementara itu, JT belum masuk pelimpahan karena masih buron.

Meski JT belum tertangkap, Hibnu menegaskan bahwa proses pembuktian terhadap para tersangka utama tetap dapat berjalan.

Ia menilai posisi JT hanya sebagai pihak yang turut serta, sehingga ketidakhadirannya tidak menghambat pembuktian peran Nadiem dalam penggunaan anggaran.

“Fokus pembuktian tetap pada pertanggungjawaban pengguna anggaran. Tidak mungkin staf yang mengendalikan anggaran,” pungkasnya.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *