Dugaan Korupsi Senilai 195 Milyar di DPRD Provinsi Banten

FaktaData News – Serang

Hasan Ashari menyampaikan adanya Dugaan korupsi di DPRD Provinsi Banten senilai sekitar Rp195 miliar mencakup beberapa pos anggaran, yakni pengadaan proyektor sebesar Rp18 miliar, belanja makan minum Rp75 miliar, dan pemeliharaan kendaraan dinas Rp102 miliar.

Rincian Dugaan Korupsi Pengadaan proyektor atau motorized screen meja rapat senilai Rp18 miliar diduga mengalami mark-up harga yang jauh melebihi harga pasar wajar. Harga wajar seharusnya sekitar Rp100 juta per unit, tetapi dalam kasus ini terjadi pembelian dengan biaya yang jauh lebih tinggi, menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.Belanja makan minum dan pemeliharaan kendaraan dinas juga diduga mengalami penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, di mana jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah dan terindikasi tidak transparan.Total anggaran Rp195 miliar tersebut menjadi perhatian karena adanya indikasi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis di lingkungan DPRD Provinsi Banten.

Aturan Hukum Terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) Menetapkan bahwa korupsi meliputi penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, penggelapan dalam pengelolaan keuangan negara.Pelaku korupsi bisa dijerat dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMengatur mekanisme pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien.Pelanggaran dalam pengadaan proyek, seperti mark-up harga yang mencurigakan, dapat dijadikan dasar penyelidikan korupsi.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahMengatur pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan transparan.

Penyalahgunaan anggaran daerah di DPRD bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan menyelidiki dan menindak dugaan korupsi di lembaga publik, termasuk DPRD. Sudah ada desakan dan pelaporan dari masyarakat dan organisasi mahasiswa agar KPK segera mengusut kasus ini secara menyeluruh serta memanggil seluruh pihak terkait.

Langkah dan Tindakan

Permintaan audit investigatif dan pemeriksaan oleh KPK terkait pengadaan proyektor, belanja makan minum, serta pemeliharaan kendaraan dinas yang nominalnya mencurigakan. Penegakan hukum bagi pejabat dan anggota DPRD yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara berdasarkan bukti yang ditemukan.Pengawasan ketat dan transparansi pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah praktik korupsi berulang.

Pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan hukum di DPRD Provinsi Banten ini melanggar peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan UU Tindak Pidana Korupsi, serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, proses hukum harus mengungkap dan menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Hasan Ashari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *