Skandal Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar: KPK Borgol Bupati Bekasi dan Ayah Kandungnya

JAKARTA — FaktaDataNews 》 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayah kandungnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijon proyek bernilai fantastis, Praktik lancung ini menyeret pula pihak swasta berinisial SRJ sebagai pemberi suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), menegaskan penetapan tiga tersangka tersebut.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati, dan saudara SRJ sebagai pihak swasta,” tegas Asep.

KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025.Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari SRJ.

Uang tersebut disebut sebagai uang muka jaminan proyek yang bahkan belum ada dan baru direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya.

Asep mengungkap, setelah dilantik pada akhir 2024, ADK mulai menjalin komunikasi intensif dengan SRJ yang dikenal sebagai kontraktor langganan proyek di Kabupaten Bekasi.

Meski proyek belum tersedia, permintaan uang terus dilakukan.“Padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep.

Praktik ijon ini dilakukan sebanyak empat kali penyerahan, dengan skema uang disalurkan melalui para perantara, hingga total mencapai Rp 9,5 miliar.Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan aliran dana lain yang dinikmati Ade Kuswara sepanjang 2025.

“Selain aliran dana tersebut, ADK juga diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp 4,7 miliar,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13.Sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menampar keras wajah pemerintahan daerah dan membuka dugaan praktik korupsi terstruktur berbasis relasi kekuasaan dan keluarga di Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *