
Fakta Data News.com |Tangerang,Banten.– Akses wartawan untuk mendapatkan konfirmasi dan wawancara langsung dari pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi insan pers.
Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan dalam penyampaian informasi publik yang cepat, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kendala utama yang dihadapi wartawan bukan hanya padatnya agenda pejabat, tetapi juga panjangnya jalur birokrasi serta minimnya keterbukaan informasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sejumlah jurnalis mengaku harus melalui berbagai tahapan administrasi sebelum dapat bertemu pejabat, mulai dari kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas, sekretaris daerah hingga kepala daerah.
Proses tersebut umumnya dimulai dari pengajuan surat permohonan wawancara ke bagian humas, menunggu disposisi pimpinan, hingga penyesuaian jadwal yang sering berubah secara mendadak.
“Kadang surat sudah masuk seminggu, tetapi belum ada jawaban. Saat datang langsung, alasannya pejabat sedang rapat atau dinas luar,” ujar salah seorang wartawan media lokal di Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Akibat kondisi tersebut, sejumlah pemberitaan yang membutuhkan klarifikasi cepat kerap terlambat tayang bahkan kehilangan momentum.
Selain persoalan birokrasi, minimnya pejabat humas atau juru bicara di sejumlah dinas juga menjadi sorotan. Tidak semua OPD memiliki petugas yang aktif dan memahami substansi teknis di instansinya masing-masing.
Hal itu membuat wartawan kesulitan memperoleh keterangan resmi ketika pejabat utama tidak berada di tempat. Bahkan, sebagian pejabat eselon III dan IV disebut enggan memberikan pernyataan tanpa izin pimpinan karena khawatir dianggap melangkahi kewenangan.
Di sisi lain, budaya “no comment” juga masih ditemukan di lingkungan birokrasi. Beberapa pejabat memilih menghindari wawancara karena khawatir pernyataannya disalahartikan atau menimbulkan polemik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Sulitnya akses terhadap pejabat pemerintah dinilai tidak hanya berdampak pada kerja jurnalistik, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima informasi. Berbagai persoalan publik seperti infrastruktur, bantuan sosial hingga pelayanan masyarakat sering kali tidak memperoleh penjelasan resmi secara cepat.
Sejumlah praktisi komunikasi pun mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki pola komunikasi publik dengan memperkuat fungsi humas di setiap OPD, memanfaatkan kanal digital untuk wawancara singkat, serta menggelar konferensi pers rutin.
“Keterbukaan bukan ancaman, melainkan bagian dari akuntabilitas publik. Pejabat yang mudah ditemui justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Safrizal Nelson, jurnalis senior PPWI Banten.
(Achmad)
