
LEBAK /Fakta Data News / Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai melaksanakan tahapan penataan dan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Sunan Kalijaga ke Pasar Semi yang berlokasi di Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung.
Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana, S.Sos, menjelaskan bahwa proses penataan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi kepada para pedagang, penataan lapak, pengamanan lokasi, hingga tahap akhir yaitu pemindahan ke tempat baru.
“Terkait dengan rencana penataan pedagang K5 ini memang dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi, penataan, pengamanan, dan tahap terakhir adalah pemindahan. Saat ini kita juga sudah melaksanakan pengundian untuk menentukan lokasi meja dagang di Pasar Semi,” ujar Orok Sukmana saat diwawancarai di Kantor Disperindag, Jumat (31/10/2025).
Dari total 817 pedagang kaki lima yang terdata di kawasan Jalan Sunan Kalijaga dan sekitar Pasar Rangkasbitung, hingga Kamis kemarin tercatat sudah 317 pedagang yang mendaftar dan siap berjualan di Pasar Semi Narimbang Mulia.

“Alhamdulillah, antusias pedagang cukup tinggi. Ini menjadi awal yang baik untuk penataan pedagang agar mereka bisa berjualan di tempat yang lebih tertata, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Unus, yang sehari-hari berjualan bumbu dapur, mengatakan dirinya telah mendaftar dan mengambil nomor meja di Kantor Pasar Rangkasbitung.
“Saya sudah daftar dan ambil nomor meja. Dapat nomor 169. Kalau dipindah ke Pasar Semi di Desa Narimbang Mulia, saya siap. Yang penting tempatnya tertib dan bisa jualan lancar,” ujarnya.
Langkah relokasi ini diharapkan dapat menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan teratur, serta mengembalikan fungsi Jalan Sunan Kalijaga sebagai jalur publik yang bebas dari aktivitas berdagang.
(Hendrik)
