Maladministrasi Berat di ATR/BPN Kabupaten Serang: Balik Nama Sertifikat Pemenang Lelang Terhambat, UU Dilanggar, Sanksi Mengancam

Serang, Fakta Data News – 01 November 2025 Kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang kembali disorot tajam. Kali ini, institusi tersebut diduga melakukan maladministrasi serius dalam proses balik nama sertifikat tanah hasil lelang yang sah, dengan memperlambat prosedur tanpa dasar hukum yang jelas.Kasus ini bukan hanya masalah teknis pelayanan.

Tindakan ATR/BPN Kabupaten Serang secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang secara eksplisit mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk bertindak profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.Ironisnya, bukan hanya lamban, pihak ATR/BPN Kabupaten Serang juga tidak memberikan sanggahan resmi atau penjelasan tertulis kepada pihak pemenang lelang yang dirugikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penanganan Sertifikat Hasil Lelang.

Ketidakjelasan prosedural ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran etik dan hukum dalam tubuh institusi tersebut, yang berpotensi dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari teguran keras, evaluasi jabatan, hingga pencopotan pejabat terkait.

Masyarakat Dirugikan, Kepercayaan Publik TerkikisLambatnya pelayanan ini bukan hanya persoalan birokrasi yang tidak efisien.

Ini adalah bentuk nyata dari pengabaian hak masyarakat yang telah memenangkan lelang secara sah, dan seharusnya dilindungi oleh hukum.

Keterlambatan balik nama sertifikat tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tapi juga menghambat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan pelayanan publik yang berkeadilan.

Tuntutan Tegas untuk Reformasi Pelayanan

Kami mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki SOP pelayanan, serta memberikan penjelasan resmi kepada pihak-pihak yang dirugikan.

Bila tidak, ombudsman, inspektorat, hingga Kementerian ATR/BPN pusat perlu turun tangan langsung untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.

Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi benteng kepastian hukum justru menjadi sumber ketidakpastian dan ketidakadilan.

Negara tidak boleh tunduk pada buruknya tata kelola administrasi.

Maladministrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Dan setiap pengkhianatan terhadap pelayanan publik, harus dilawan — dengan hukum, dengan suara publik, dan dengan tindakan nyata.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *