Tangsel Jadi Sarang Penjual Obat Terlarang Berkedok Kios Kosmetik: Aktivis Geram, Tantang Aparat Bongkar “Mafia Obat Keras” yang Lindungi Jaringan Haram

Tangerang Selatan / Fakta Data News / 6 November 2025. Slogan “Cerdas, Modern, dan Religius” yang selama ini menjadi kebanggaan Kota Tangerang Selatan kini tercoreng parah.

Di balik gemerlap kota satelit tersebut, terbongkar fakta mencengangkan: peredaran obat keras berbahaya jenis Excimer dan Tramadol kian marak, dengan modus terselubung di balik papan nama kios kosmetik dan konter pulsa.

Fenomena ini menuai kecaman keras dari kalangan aktivis.

Salah satunya datang dari Arohman Ali, S.H, aktivis Banten sekaligus Ketua Perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, yang menilai Tangsel kini telah menjadi “lahan basah” bagi mafia obat terlarang.

“Kami sangat prihatin, Fakta di lapangan jelas, para penjual obat keras beraksi terang-terangan tanpa rasa takut, Seolah ada pembiaran dari aparat berwenang. Ini pelanggaran Undang-Undang, tapi kenapa masih dibiarkan?” tegas Arohman, dengan nada kecewa dan geram.

Arohman menegaskan, rembukan keuntungan segelintir orang telah mengorbankan masa depan generasi muda Tangsel.

Para remaja kini menjadi target pasar, tergoda efek “nge-fly” dari obat haram yang dijual murah — hanya Rp10.000 per butir.

“Kalau ini terus dibiarkan, berarti kita sedang menjerumuskan anak bangsa kita sendiri. Slogan Cerdas, Modern, Religius jadi omong kosong,” lanjutnya.

Lebih jauh, Arohman menantang aparat berwenang untuk turun tangan dan bersih-bersih besar-besaran, mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, PPNS hingga Kepolisian, agar Tangsel benar-benar bersih dari jaringan pengedar obat haram.

Tak berhenti di situ, Arohman mengungkap adanya dugaan jaringan koordinasi dan jaminan keamanan” di balik maraknya kios obat keras ini.

“Penjaga kios mengaku ada ‘koordinator’ berinisial MKS dan RJ, yang tiap bulan menerima uang koordinasi dari pemilik kios agar mereka bisa tetap berjualan. Pertanyaannya — apakah ada oknum aparat yang ikut menikmati aliran uang haram ini?” tanya Arohman tajam.

Sebagai langkah nyata, Gerak Indonesia akan melakukan pendataan lapangan dan dokumentasi terhadap seluruh kios dan konter pulsa yang diduga menjual obat keras ilegal.

Data tersebut akan dilampirkan dalam laporan resmi ke Polda Metro Jaya dan ditembuskan ke Mabes Polri.

“Kami akan buktikan bahwa praktik ini bukan sekadar isu. Kami akan kirim laporan resmi, lengkap dengan bukti lapangan,” tegasnya menutup.

Lokasi Kios yang Diduga Menjual Obat Terlarang:

Jl. Bayangkara Pusdiklantas Kp. Dongkal, RT.001/RW.004, Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara.

Jl. Raya Puspitek No.34, Babakan, Kecamatan Setu.

Jl. Lombok, Jombang, Kecamatan Ciputat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *