Kemenkum Banten Perketat Pemeriksaan Pewarganegaraan Sesuai Lima Arahan Menkum RI

BANTEN / FaktaData News / Sebanyak empat pemohon mengikuti Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten pada Selasa (18/11/2025).

Pemeriksaan dilakukan secara ketat sesuai arahan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa seluruh proses harus berpedoman pada lima arahan Menkum.

“Jika seorang pemohon tidak dapat memenuhi kriteria yang dibutuhkan, permohonan akan ditolak dan tidak dapat diteruskan ke Direktorat Jenderal AHU,” tegasnya.

Lima arahan Menkum RI tersebut meliputi:

1. Pemeriksaan ketat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

2. Pembuktian masa tinggal minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, dilengkapi dokumen paspor selama berada di Indonesia.

3. Kecakapan berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.

4. Surat keterangan dari negara asal bahwa pemohon tidak sedang atau tidak pernah dipidana.

5. Kewenangan Kanwil menolak permohonan apabila pemohon tidak memenuhi kriteria, tanpa perlu meneruskan ke Ditjen AHU.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulis, menyampaikan bahwa empat pemohon yang menjalani pemeriksaan terdiri dari dua warga negara China, satu Korea Selatan, dan satu Pakistan.

Pemeriksaan dilakukan secara administratif dan substantif oleh tim evaluasi gabungan, terdiri dari Kemenkum Banten, Polda Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang.

Proses ini merupakan tahapan penting dalam permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur kewajiban pemeriksaan dokumen dan uji materi sebelum permohonan diputuskan.(Humas Kemenkum Banten)

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *