
FaktaData News / Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) resmi menyerahkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk RS Adhyaksa Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Febrianto, didampingi Kabid Bina Konstruksi Devid Hermawan, atas arahan langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Sertifikat BGH merupakan pengakuan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar ramah lingkungan, efisiensi energi, efisiensi air, hingga pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
Dalam penilaiannya, terdapat tiga tingkat predikat—Pratama, Madya, dan Utama.
RS Adhyaksa Jadi Salah Satu yang Pertama di Indonesia Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Febrianto, mengapresiasi komitmen Kejagung RI yang membangun RS Adhyaksa Banten dengan konsep bangunan hijau hingga memperoleh sertifikasi resmi.
“RS Adhyaksa ini menjadi salah satu dari sedikit bangunan di Indonesia yang mendapatkan sertifikat BGH. Ini patut dicontoh. Alhamdulillah sertifikatnya sudah kami serahkan sesuai perintah Ibu Bupati,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
Predikat Madya untuk RS AdhyaksaKasi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan, menambahkan bahwa RS Adhyaksa Banten mendapatkan predikat Madya, setelah melalui proses penilaian dan bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).
Menurut Dadan, sertifikat BGH dapat diterbitkan setelah bangunan memenuhi syarat administratif seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kejagung mengajukan permohonan penerbitan BGH kepada kami. RS Adhyaksa ini termasuk yang langka, karena serifikatnya diterbitkan untuk tahap perencanaan sekaligus tahap pelaksanaan,” jelasnya.
Proses Ketat dan Pengawasan MenyeluruhDadan menegaskan bahwa tidak mudah bagi sebuah bangunan memperoleh sertifikat BGH.
Setiap tahapan mulai dari perencanaan, Detail Engineering Design (DED), hingga konstruksi fisik harus memenuhi standar ketat dan terus dipantau.
“Kalau konstruksi tidak sesuai desain awal, maka sertifikat tidak bisa diterbitkan. Untuk RS Adhyaksa, baik perencanaan maupun pembangunan sudah sesuai sehingga sertifikat BGH dapat diberikan,” tegasnya.
Selain RS Adhyaksa, DPUPR Kabupaten Serang juga telah menerbitkan sertifikat BGH untuk dua bangunan lainnya, meski baru pada tahap perencanaan.
Mulai 2026, Wajib BGH
Dadan mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh bangunan dengan luas minimal 5.000 meter persegi wajib memiliki sertifikat BGH sesuai regulasi Kementerian Pekerjaan Umum.
Sertifikat untuk RS Adhyaksa Banten diterima langsung oleh Karo Umum Kejagung RI.
(Wendi)
