Hasan Ashari, aktivis Banten, menyoroti praktik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Desa Cirangkong, khususnya kepala sekolah yang diduga melanggar regulasi. Menurut Hasan Ashari, anggapan bahwa hal ini diperbolehkan berdasarkan interpretasi lama justru mengancam transparansi pengelolaan dana desa dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Jabatan, Kedudukan, Hak, Kewajiban, dan Tata Tertib PNS pada Pasal 3 ayat (1) huruf e melarang ASN menjabat di lembaga kemasyarakatan seperti koperasi tanpa izin tertulis pejabat pembina kepegawaian, dengan sanksi disiplin dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat; ketentuan ini kini diperkuat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 ayat (2) secara eksplisit melarang pengurus Kopdes Merah Putih dari kalangan ASN atau pimpinan desa, kecuali kepala desa sebagai pengawas ex-officio; pengurus wajib warga desa profesional, berpengetahuan koperasi, jujur, dan terpilih melalui musyawarah desa terbuka.
Hasan Ashari menegaskan bahwa klaim bolehnya rangkap jabatan dari PP 53/2010 mengabaikan syarat ketat izin resmi dan hirarki regulasi terbaru yang memprioritaskan independensi pengurus Kopdes demi akuntabilitas publik, sebagaimana terlihat pada kasus serupa di Pandeglang yang memicu keluhan warga. Pandangan tersebut tidak selaras dengan semangat pemberdayaan ekonomi desa yang profesional.
Pelanggaran di Desa Cirangkong dapat merugikan negara melalui pengelolaan aset koperasi yang bermasalah. Hasan Ashari mengajak masyarakat melaporkan ke BKN, Kementerian Koperasi, atau inspektorat daerah untuk penindakan tegas guna menjaga integritas Kopdes Merah Putih
Pembelaan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cirangkong yang mendukung rangkap jabatan ASN (kepala sekolah) sebagai ketua Kopdes Merah Putih karena melalui Musyawarah Desa (Musdesus) dan berbagai pertimbangan tidak dapat dibenarkan, karena Musdesus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Batasan Kewenangan BPD dan MusdesusUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 menyatakan BPD berwenang mengawasi kepala desa dan menggelar Musdesus, tetapi keputusan Musdesus terikat hirarki peraturan nasional seperti PP 94/2021 tentang Disiplin ASN dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang ASN menjadi pengurus Kopdes. Musdesus hanya sah jika memenuhi syarat pemilihan pengurus Kopdes: warga desa non-ASN, profesional, berpengetahuan koperasi, jujur, tanpa hubungan keluarga dengan pengawas, dan transparan. Mengapa Pembelaan Tidak Berlaku pertimbangan lokal seperti dukungan Musdesus tidak mengesampingkan larangan eksplisit Pasal 10 ayat (2) Juklak Menteri Koperasi 1/2025, yang memprioritaskan independensi pengurus untuk hindari konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa. Tegas Hasan
Keputusan Musdesus tersebut batal demi hukum dan berpotensi sanksi bagi ASN terkait. Laporkan ke inspektorat daerah, BKN, atau Kemenkop untuk sidak dan pemecatan pengurus, memastikan Kopdes Cirangkong patuh regulasi nasional
Wendi
