“Tender Proyek PJU Banten Diduga Bermasalah: Pemenang Baru Punya SBU Setelah Kontrak, PPK dan Pokja Disorot”

BANTEN / FaktaDataNews / Dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

PT Asaro Anugerah, pemenang dua paket kegiatan Pengadaan dan Pemasangan/Instalasi APJ/LPJU Stang Ornamen WKP I dan WKP II di Dinas Perhubungan Banten, diduga belum memiliki SBU yang dipersyaratkan pada saat penandatanganan kontrak yang berlangsung pada 2 sampai 15 September 2025.

Fakta terbaru yang ditemukan menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut—dengan subklasifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL-TR)—justru baru aktif pada tanggal 13 November 2025, atau hampir dua bulan setelah kontrak diteken.

Padahal, dalam dokumen tender yang diunggah pada LPSE, syarat kualifikasi sangat jelas mewajibkan peserta memiliki SBU:

  • IN011 (Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya), atau
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah, atau
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah, serta
  • TD-BUPPJ (Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan).

Dengan demikian, apabila SBU baru aktif 13 November 2025, maka terdapat indikasi kuat bahwa PT Asaro Anugerah:

  • 1. Tidak memenuhi syarat kualifikasi saat masa evaluasi
  • 2. Tidak memenuhi syarat saat penetapan pemenang
  • 3. Tidak memenuhi syarat saat penandatanganan kontrak pada September 2025Kondisi ini sekaligus mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Perpres 16/2018 dan ketentuan kualifikasi LKPP yang melarang badan usaha mengikuti tender tanpa SBU yang sah dan sesuai saat proses evaluasi berlangsung.

Selain menyoroti peserta, publik juga mempertanyakan kecermatan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

PPK yang seharusnya melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dokumen kontrak justru diduga lalai, kurang teliti, atau bahkan mengabaikan ketidaksesuaian kualifikasi yang sangat mendasar.

Praktisi pengadaan menilai bahwa jika fakta ini benar, maka penetapan pemenang berpotensi batal demi hukum dan membuka ruang investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, mengingat dua paket pekerjaan tersebut bernilai lebih dari Rp 4 miliar secara total.

Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Banten, Pokja Pemilihan, maupun PPK terkait temuan bahwa SBU perusahaan baru terbit setelah kontrak.

Publik menunggu transparansi dan langkah korektif untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *