Diduga Banyak Perusahaan Langgar Syarat Administrasi SKP, Integritas Pengadaan Dipertanyakan

BANTEN / FaktaDataNews 》 Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sejumlah perusahaan peserta tender diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun tetap dinyatakan lolos bahkan berpotensi menjadi pemenang.

SKP merupakan instrumen krusial untuk memastikan kemampuan riil perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan secara simultan.

Namun dalam praktiknya, kuat dugaan ketentuan ini diabaikan. Beberapa perusahaan disinyalir telah melebihi batas SKP, masih memegang banyak kontrak berjalan, tetapi tetap diberi ruang mengikuti dan memenangkan paket baru.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap ketelitian Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan PPK.

Apakah evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data, atau justru terjadi pembiaran sistematis yang mengarah pada pelanggaran aturan pengadaan?Mengacu pada regulasi pengadaan, perusahaan yang melampaui SKP seharusnya dinyatakan gugur secara administrasi.

Jika tetap diloloskan, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengancam kualitas hasil pekerjaan.Praktik semacam ini dinilai mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Lebih jauh, dugaan pelanggaran SKP berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan permainan tender terselubung.

Publik mendesak APIP, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses evaluasi kualifikasi, khususnya verifikasi SKP perusahaan yang memenangkan pekerjaan.

Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan, tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak penyelenggara pengadaan yang lalai atau sengaja melanggar.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *