
Banten – FaktaDataNews 》Dugaan Skandal Pengadaan Miliaran Kian Menguat Upaya konfirmasi jurnalistik Tabloid Pilar Post terkait dugaan kejanggalan tender Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Banten justru berujung hambatan.
Nomor WhatsApp Achmad Khotib, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Tabloid Pilar Post, dilaporkan diblokir saat mencoba meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Pemblokiran tersebut terjadi ketika redaksi menelusuri dugaan rekayasa tender proyek PJU bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran data dan dokumen yang dihimpun, PT Asaro Anugerah tercatat sebagai pemenang dua paket proyek PJU dengan total nilai lebih dari Rp 4 miliar.
Namun, fakta yang mengemuka menimbulkan tanda tanya besar: Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diduga belum aktif saat proses tender hingga penandatanganan kontrak dilakukan.
Dokumen resmi menunjukkan SBU perusahaan baru aktif pada 13 November 2025, sementara kontrak proyek diketahui ditandatangani dalam rentang 2–15 September 2025.
Artinya, pada tahapan krusial mulai dari proses tender, evaluasi, penetapan pemenang hingga kontrak berjalan, penyedia diduga belum memenuhi persyaratan kualifikasi utama.
Namun demikian, proyek tetap berjalan.Pemenang tetap ditetapkan.Kontrak tetap diteken.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses pengadaan tersebut cacat secara administrasi dan berpotensi melanggar hukum.
Padahal, dalam dokumen pemilihan, persyaratan tegas mencantumkan kewajiban kepemilikan SBU antara lain IN011, Jaringan TLTR, IPTL-TR, dan TD-BUPPJ.
Jika SBU baru terbit setelah proyek berjalan, maka publik menilai proses tender tersebut patut diduga tidak sah dari hulu hingga hilir.
Sorotan kini mengarah tajam kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen penyedia.
Publik mempertanyakan, apakah telah terjadi: kelalaian dalam verifikasi administrasi,pembiaran terhadap penyedia tanpa kualifikasi,atau dugaan lebih serius berupa rekayasa dan kolusi pengadaan.
Secara regulasi, apabila dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukum sangat jelas: pembatalan pemenang, pemutusan kontrak, hingga blacklist penyedia.
Tak hanya itu, Pokja dan PPK berpotensi dikenai sanksi administratif, disiplin berat, bahkan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau persekongkolan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh redaksi.
Upaya klarifikasi melalui jalur komunikasi pribadi pun terhambat, ditandai dengan pemblokiran nomor WhatsApp jurnalis Pilar Post.
Publik kini menunggu satu jawaban mendasar yang tak bisa dihindari: Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah dapat diteken tanpa SBU aktif?
Dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan skandal pengadaan ini?
Redaksi Tabloid Pilar Post menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.
(Wendi)
