Lapas Rangkasbitung Terima Studi Hukum Siswa SMAN 1 Warunggunung, Kenalkan Sistem Pemasyarakatan

Lebak -Fakta Data News– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menerima kunjungan studi hukum dari siswa-siswi SMA Negeri 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan edukasi kepada para pelajar mengenai sistem pembinaan di Lapas serta memperkenalkan fungsi dan peran Pemasyarakatan di Indonesia.

Rombongan siswa bersama dewan guru disambut langsung oleh Kepala Lapas Rangkasbitung, Muarif Khakim, beserta jajaran petugas.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas memberikan materi pengenalan seputar sejarah Lapas Rangkasbitung serta menjelaskan fungsi Pemasyarakatan dalam proses pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Setelah sesi pemaparan, para siswa diajak berkeliling area Lapas untuk melihat langsung sarana dan prasarana yang ada, seperti blok hunian, area kegiatan kerja, serta fasilitas pembinaan keagamaan dan keterampilan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan tetap dalam pengawasan petugas.Kepala Lapas Rangkasbitung, Muarif Khakim, mengatakan bahwa kegiatan semacam ini menjadi sarana positif untuk menanamkan nilai-nilai edukatif bagi generasi muda.

“Kami terbuka bagi lembaga pendidikan yang ingin mengenal Pemasyarakatan lebih dekat. Melalui kunjungan seperti ini, para siswa dapat memahami bagaimana proses pembinaan berjalan serta pentingnya menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu dewan guru SMA Negeri 1 Warunggunung,Supardan, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas atas kesempatan tersebut.

“Melalui kegiatan studi hukum ini, diharapkan para siswa dapat memperoleh wawasan baru tentang sejarah pemidanaan, kehidupan di dalam Lapas, serta memperkuat kesadaran hukum dan nilai-nilai disiplin dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Kegiatan studi hukum ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara lembaga pendidikan dan institusi Pemasyarakatan dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum dan berakhlak baik.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *