Bappeda Banten Disorot, LMPI Tegaskan Dugaan Pelanggaran Perpres Siap Dibawa ke Ranah Hukum

Banten – FaktaDataNews 》19 Desember 2025, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten mengkritisi dugaan pelanggaran pengadaan barang/jasa oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten yang tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Hasan Ashari, Sekretaris LMPI Provinsi Banten, menyoroti praktik ini sebagai bentuk konflik kepentingan yang berpotensi cacat hukum.

Dari pantauan LMPI terhadap LPSE Provinsi Banten, terdapat nama Bappeda Provinsi Banten pada Data Pelaksanaan Paket Pekerjaan/Kegiatan Bappeda untuk paket pengadaan jasa kebersihan dan honorarium yang dikategorikan swakelola.

Praktik ini bertentangan dengan ketentuan swakelola di Perpres 16/2018 yang mengharuskan pencatatan khusus tanpa menjadikan SKPD sebagai penyedia eksternal.

“Praktik mencantumkan nama Bappeda Provinsi Banten di data pelaksanaan paket pekerjaan meski diklaim swakelola adalah indikasi salah klasifikasi pengadaan yang jelas melanggar Pasal 41-44 Perpres 16/2018. Ini berpotensi konflik kepentingan vertikal, rawan sanksi administratif hingga pidana korupsi, dan merugikan transparansi APBD,” tegas Hasan Ashari saat dihubungi.

Ia menambahkan, “LMPI akan segera laporkan ke Kejati Banten dan KPK jika tidak ada koreksi segera, seperti kasus Dinas Perkim sebelumnya. Pemerintah harus akuntabel, bukan memanipulasi sistem LPSE.”

Hasan Ashari mendesak PA/KPA Bappeda perbaiki dokumen LPSE dan lakukan audit internal untuk hindari temuan BPK. LMPI siap dampingi masyarakat laporkan jika pola ini berulang di pengadaan daerah Banten.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *