SOMASI PERANG LMPI MADA BANTEN: DISHUB BANTEN DIDUGA MARKAS MAFIA TENDER, UANG RAKYAT DIRAMPOK DI BALIK MEJA

Serang — FaktaDataNews 》Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah (Mada) Banten resmi menyatakan SOMASI PERANG terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Jum’at (19 – 12 – 2025 ).

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat persekongkolan tender brutal dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai telanjang, terstruktur, dan menjurus pada praktik mafia anggaran.

Somasi perang tersebut telah diterima secara resmi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

LMPI menegaskan, ini bukan sekadar surat teguran, melainkan deklarasi perlawanan terbuka terhadap dugaan kejahatan anggaran yang dilakukan dengan kedok birokrasi.

Sorotan tajam LMPI tertuju pada dua paket pekerjaan bernilai jumbo di lingkungan Dishub Banten, yakni:

  • 1. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi APJ–LPJU Siang Ornamen WKP IINilai Pagu: Rp 2.136.852.000,00
  • 2. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi APJ–LPJU Siang Ornamen WKP INilai Pagu: Rp 1.780.710.000,00
  • Dengan total pagu mencapai Rp 3.917.562.000,00, kedua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang sama, PT Asaro Anugerah.

LMPI Mada Banten menduga keras bahwa PT Asaro Anugerah tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang valid pada saat proses tender berlangsung, namun tetap diloloskan sebagai pemenang hingga kontrak diteken.

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan kesalahan teknis, melainkan kejahatan pengadaan yang disengaja.

Ketua LMPI Mada Banten, Jhoner Sihite P, menyatakan bahwa meloloskan perusahaan tanpa SBU valid adalah kejahatan administratif yang berpotensi pidana.

“SBU itu syarat mati. Kalau syarat mati bisa dilompati sampai kontrak ditandatangani, maka ini bukan kelalaian—ini persekongkolan. Ini perampokan uang rakyat yang dilakukan rapi di balik meja negara,” tegas Jhoner.

Jhoner menambahkan, verifikasi administrasi adalah kewajiban mutlak. Oleh karena itu, lolosnya PT Asaro Anugerah tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran atau keterlibatan oknum pejabat pengadaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah LMPI Mada Banten, Hasan Ashari, menyebut kasus ini sebagai titik busuk pengadaan di Dishub Banten.

“Nilainya hampir Rp 4 miliar. Kalau perusahaan yang diduga tak punya SBU valid bisa menang dua paket sekaligus, maka publik berhak menduga Dishub Banten telah berubah menjadi meja judi tender. Uang rakyat dipertaruhkan, bukan dijaga,” kecam Hasan Ashari.

LMPI Mada Banten menilai, dugaan ini berpotensi melanggar:

  • Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat;
  • Serta membuka ruang tindak pidana korupsi,
  • penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan vertikal.

Atas dasar itu, LMPI Mada Banten mengeluarkan ULTIMATUM TERAKHIR kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk:

  • 1. Membuka ke publik keabsahan SBU PT Asaro Anugerah pada saat tender berjalan;
  • 2. Menyerahkan seluruh dokumen evaluasi administrasi, teknis, hingga kontraktual;
  • 3. Menghentikan dan mengevaluasi proyek jika ditemukan pelanggaran syarat mendasar.

Apabila somasi perang ini diabaikan, LMPI memastikan akan: Melaporkan secara resmi ke KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPPU; Menggelar aksi terbuka dan tekanan publik; Membuka data dan temuan kepada media nasional.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Banten bukan ladang rampokan. Jika ada pejabat yang merasa kebal hukum, LMPI akan pastikan hukum mengejar mereka,” tutup Jhoner Sihite P.

LMPI Mada Banten menegaskan satu sikap: tidak ada ampun bagi dugaan mafia tender dan perampokan uang rakyat di balik meja negara.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *