Sisir Pantai dan Warung Jamu, Polsek Anyar Sita Puluhan Botol Miras Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

SERANG – FaktaDataNews 》Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Anyar Polres Serang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Minggu (21/12/2025) dini hari.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 01.30 WIB tersebut digelar di wilayah Daerah Hukum (Darkum) Polsek Anyar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Anyar IPTU Iwan Sofiyan, S.E., M.M.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang H. Riki Suhendra, S.E. serta Kasitrantib Kecamatan Anyar Juhdi, S.E., sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolsek Anyar IPTU Iwan Sofiyan menegaskan bahwa operasi miras ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras menjelang momentum libur panjang akhir tahun.

“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi wilayah hukum Polsek Anyar yang aman dan terkendali, serta mencegah terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas akibat peredaran dan konsumsi minuman keras,” tegas IPTU Iwan Sofiyan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran miras, antara lain Pantai Berok Anyar, Pantai Mandalika, Pantai Anyar 1, serta warung jamu di wilayah Darkum Polsek Anyar.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas barang bukti yang diamankan.Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari salah satu warung jamu.

Barang bukti yang disita meliputi tujuh botol kolesom besar, lima botol anggur merah, dua botol anggur merah gold, tujuh botol anggur kolesom, tujuh botol anggur ginseng, empat botol anggur ginseng kakatua, empat botol bir hitam Guinness, dua botol bir angker, serta tiga botol bir Singaraja.

Operasi ini melibatkan personel Polsek Anyar, yakni AIPTU Simbolon, AIPDA Ari M, BRIPKA Ujang, dan BRIPTU Ari Saputra.

Seluruh barang bukti minuman keras selanjutnya diamankan di Unit Reskrim Polsek Anyar untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Anyar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketenangan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *