
SERANG – FaktaDataNews 》 Petugas Polsek Cikande bergerak cepat mengamankan seorang pria bernama Wijaya Prasetyo (32), terduga pelaku penggelapan sepeda motor, dari amukan massa di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (26/12/2025) petang.
Peristiwa ini bermula dari kasus dugaan penggelapan sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik korban. Kejadian tersebut sempat menghebohkan warga karena pelaku tertangkap langsung oleh pemilik kendaraan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus bermula pada 17 Agustus 2025 saat korban memposting sepeda motor miliknya di media sosial Facebook dengan harga Rp25 juta. Postingan tersebut kemudian menarik perhatian terduga pelaku.

Pelaku lalu menghubungi korban dan sepakat melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat pertemuan, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli.Namun, ketika korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa melakukan pembayaran.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya dan berupaya mencari keberadaan pelaku.Hingga pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang baru pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang melihat terduga pelaku sedang duduk di depan Kantor Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Mengetahui hal tersebut, korban spontan berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang emosi kemudian memukuli terduga pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga.
“Anggota Opsnal Reskrim Polsek Cikande langsung menuju TKP untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa,” ujarnya.
AKP Tatang menambahkan, setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Cikande guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
“Kami mengamankan pelaku demi keselamatan yang bersangkutan dan kelancaran proses hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, karena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum Polsek Walantaka, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota, untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Dedi)
