Pagar Industri Diduga Biang Kerok Banjir Parah Ciwandan–Citangkil, DPRD Cilegon Soroti Bobroknya Tata Ruang

CILEGON – FaktaDataNews 》Banjir setinggi hingga dua meter yang merendam kawasan Ciwandan dan Citangkil, Kota Cilegon, dinilai sebagai dampak langsung dari buruknya tata ruang dan masifnya pelanggaran fungsi lingkungan oleh kawasan industri.

Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Aflahul Azis, menegaskan bahwa pagar-pagar industri yang menutup saluran drainase menjadi penyebab utama terjadinya banjir besar tersebut.

“Ini bukan banjir biasa, ini yang terparah. Dari hasil peninjauan lapangan, jelas terlihat banyak saluran irigasi dan drainase tertutup pagar kawasan industri, mulai dari wilayah KBS hingga Kalentumu Samangraya,” tegas Azis saat dikonfirmasi, Sabtu malam, 3 Januari 2026.

Menurut Azis, air kiriman dari wilayah Mancak seharusnya mengalir langsung ke laut.

Namun, perubahan fungsi lahan, penutupan jalur air, serta pembangunan tanpa memperhatikan sistem drainase membuat aliran air terhambat dan meluap ke permukiman warga. Kondisi ini diperparah saat bersamaan dengan fenomena banjir rob.

“Kalau air dari Mancak bertemu rob sementara jalur drainase tertutup, maka banjir besar tidak bisa dihindari. Ini akibat kelalaian tata ruang,” ujarnya.

Azis juga menyoroti aktivitas penambangan pasir dan pembangunan pagar industri yang berdiri di atas lahan persawahan.

Padahal, lahan tersebut sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air alami.

“Di balik pagar-pagar industri itu dulunya sawah. Sekarang tertutup beton dan pagar. Daya serap air hilang total, sementara air terus datang,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan banjir di Ciwandan dan Citangkil tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan perizinan industri serta pembiaran pelanggaran tata ruang yang berlangsung bertahun-tahun.

DPRD, kata dia, mendesak Pemerintah Kota Cilegon segera memanggil dan mengevaluasi pihak industri, termasuk Krakatau Steel, serta pelaku penambangan pasir.

“Pemerintah harus segera turun tangan, memediasi, dan memastikan tidak ada lagi infrastruktur industri yang menghambat aliran air dan membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azis meminta agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan industri dievaluasi ulang. Ia menilai jarak kawasan industri dengan permukiman warga sudah melanggar prinsip keselamatan lingkungan.

“Jarak ideal industri dengan permukiman minimal satu kilometer. Dampaknya bukan hanya banjir, tapi juga debu dan kebisingan yang selama ini dirasakan warga,” ungkapnya.

Peninjauan lapangan dilakukan pada Jumat malam, 2 Januari 2026, bersama warga terdampak, menyusul meluasnya banjir yang merendam ratusan rumah dan melumpuhkan aktivitas masyarakat di dua kecamatan tersebut.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *