
BANTEN – FakraDataNews 》Dugaan serius mencuat dalam pelaksanaan proyek Pemeliharaan Gedung Lainnya di Lingkungan Pendopo Lama Tahap II di bawah Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten.
Pasalnya, penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah dan sesuai kualifikasi.
Berdasarkan hasil analisa dan penelusuran LSM TAPAK Banten, proyek non-tender tersebut secara tegas mensyaratkan SBU Konstruksi Gedung Lainnya (Kode BG009).
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa CV Lana Jaya diduga tidak mengantongi SBU BG009 yang masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan dan hasil penelusuran pada sistem LPSE Provinsi Banten.
Meski tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut, CV Lana Jaya tetap ditetapkan sebagai pemenang dan pelaksana proyek.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin penyedia dengan SBU yang diduga tidak sah bisa lolos evaluasi dan mengerjakan proyek pemerintah?
LSM TAPAK Banten menilai, jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi kelalaian serius dan ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan evaluasi kualifikasi administrasi.

Lebih jauh, hal ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan kepatuhan aturan, transparansi, dan akuntabilitas.
Ironisnya, TAPAK Banten telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, namun hingga saat ini tidak ada jawaban maupun tanggapan.
Sikap diam tersebut justru semakin memicu dugaan adanya persoalan yang ditutupi.

“Jika SBU-nya sah dan prosesnya benar, mengapa klarifikasi tidak dijawab? Publik berhak tahu. Ini uang negara,” tegas perwakilan TAPAK Banten.
TAPAK Banten mendesak agar Biro Umum Provinsi Banten segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, melakukan evaluasi ulang penetapan penyedia, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Apabila sikap bungkam terus berlanjut, TAPAK Banten menyatakan siap melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan pengadaan yang bersih dan bebas dari praktik menyimpang.
(Wendi)
