
SERANG – FaktaDataNews 》Nasib sedikitnya 500 tenaga honorer non database di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kian berada di ujung tanduk.
Mereka dipastikan tidak terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sekaligus tak lagi bisa digaji oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini terjadi setelah seluruh proses pendataan dan pengangkatan honorer dalam skema PPPK paruh waktu resmi ditutup pada September 2025.
Sejak saat itu, ratusan honorer non database praktis terjebak dalam ketidakpastian tanpa kepastian status maupun penghasilan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengakui bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang gerak untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena terbentur regulasi pusat.
“Pendataan terakhir sudah selesai dan SK PPPK paruh waktu sudah diserahkan. Yang belum terangkat, saat ini menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat,” kata Zaldi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Lebih jauh, Zaldi menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak lagi diperbolehkan menggaji tenaga honorer di luar skema PPPK.
Jika tetap dipaksakan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau masih digaji di luar ketentuan, itu jelas akan menjadi temuan. Aturan yang berlaku sampai hari ini seperti itu,” tegasnya.
Satu-satunya celah yang masih memungkinkan hanyalah melalui mekanisme outsourcing, namun itu pun sangat terbatas dan hanya berlaku untuk tiga posisi, yakni driver, tenaga keamanan, dan office boy (OB).Di luar itu, peluang hampir tertutup rapat, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat.
Sementara itu, skema konsultan perorangan masih diperbolehkan, namun tidak dapat menjadi solusi massal bagi ratusan honorer non database yang selama ini mengisi fungsi pelayanan publik di berbagai OPD.
Situasi ini menempatkan Pemkab Serang dalam posisi dilematis. Di satu sisi, terdapat ratusan honorer yang telah lama mengabdi.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah terikat penuh oleh regulasi pusat dan ancaman sanksi audit.
Hingga kini, tidak ada kepastian waktu maupun skema penyelesaian dari pemerintah pusat.
Akibatnya, sekitar 500 honorer non database Pemkab Serang terancam kehilangan mata pencaharian, tanpa jaminan status, tanpa kejelasan masa depan.
(Wendi)
