Tambang Dinilai Biang Banjir, Andra Soni Berlakukan Moratorium Izin di Banten

Jakarta – FaktaDataNews 》 Gubernur Banten Andra Soni mengambil langkah tegas dengan memerintahkan moratorium izin tambang di Provinsi Banten.

Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya serius pemerintah daerah dalam menekan risiko banjir dan bencana ekologis yang terus berulang di sejumlah wilayah.

Instruksi tersebut disampaikan Andra saat penandatanganan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, harus dievaluasi menyeluruh.

“Dinas ESDM saya minta seluruh tambang dievaluasi. Jika diperlukan, dilakukan moratorium izin baru. Tambang yang beroperasi harus patuh pada peraturan perundang-undangan dan menjalankan tanggung jawab sosialnya,” tegas Andra.

Menurut Andra, aktivitas pertambangan ilegal menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir, termasuk banjir bandang yang kerap melanda Banten sejak bertahun-tahun lalu.

Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tak terkendali dinilai memperparah daya dukung alam.

“Beberapa kejadian banjir, termasuk banjir bandang di masa lalu, dampaknya sangat erat dengan pertambangan, terutama yang ilegal,” ujarnya.

Tak hanya tambang ilegal, Andra juga menyoroti pertambangan yang telah mengantongi izin.

Ia menegaskan, izin bukan jaminan bebas pelanggaran. Pemerintah akan memastikan seluruh kewajiban, termasuk reklamasi dan pengelolaan lingkungan, benar-benar dijalankan.

“Pertambangan yang legal pun wajib kita monitor. Apakah kewajibannya dipenuhi atau tidak. Ini demi menjaga alam dan keselamatan warga. Moratorium dan penutupan harus dilakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Pemprov Banten pun memerintahkan Dinas ESDM dan DPMPTSP untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan kebijakan moratorium tersebut. Pengawasan lintas sektor akan diperkuat, termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 200 izin tambang aktif di Provinsi Banten. Seluruhnya akan masuk dalam proses evaluasi sebagai bagian dari upaya menata ulang sektor pertambangan agar tidak lagi menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *