
FaktaDataNews | Lebak,Banten.Proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung senilai Rp4,9 miliar kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan pengamat anggaran. Temuan lapangan menunjukkan sejumlah titik genangan air pascahujan di area fasilitas umum, seperti lapangan basket dan taman bermain anak, yang memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas perencanaan serta pelaksanaan proyek tersebut.
Fenomena genangan air ini mengindikasikan potensi cacat teknis pada sistem drainase dan perataan lahan, mengundang pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak.
Menurut laporan warga, area yang seharusnya memiliki alur pembuangan air yang baik justru berubah menjadi kolam sementara setiap hujan turun.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna fasilitas, terutama anak-anak dan warga yang sering memanfaatkan ruang publik tersebut.

Ketimpangan Prioritas PembangunanSorotan terhadap proyek ini juga mencuat terkait prioritas penggunaan anggaran daerah.
Warga dari sejumlah desa di Kabupaten Lebak masih menghadapi infrastruktur dasar yang buruk, seperti jalan rusak parah yang menghambat mobilitas dan aktivitas perekonomian, namun belum mendapatkan perhatian memadai dari pemerintah.
Selain itu, warga penyintas bencana di Huntara Lebak Gedong hingga kini masih menantikan hunian tetap meski bencana telah berlalu lebih dari enam tahun.
Ketidakselarasan ini memicu kritik bahwa pembangunan publik perlu lebih berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan pengamat anggaran mendesak lembaga pengawas serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit menyeluruh dan komprehensif terhadap penggunaan anggaran proyek Alun-Alun Rangkasbitung,mencakup perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan fisik pekerjaan.
Inspektorat Daerah diharapkan segera menggelar pemeriksaan internal secara detail guna memastikan prosedur teknis dan administratif telah sesuai ketentuan.
Aparat Penegak Hukum (APH) diajak menelaah kemungkinan pelanggaran hukum, seperti kelalaian, pemborosan anggaran, atau indikasi penyimpangan lainnya selama proses pembangunan.
Para pengkritik menyatakan bahwa audit terbuka dan penegakan hukum bukan lagi sekadar pilihan, melainkan hal yang harus dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan kepercayaan masyarakat.
Pembangunan Harus Berlandaskan KeadilanPengamat sosial dan aktivis masyarakat menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berlandaskan prinsip keadilan, kebutuhan dasar warga, dan keselamatan publik.
Fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, jalan, dan hunian pascabencana merupakan bagian dari hak warga yang wajib dipenuhi melalui perencanaan matang serta hasil kerja yang berkualitas.
“Pemerintah daerah wajib hadir secara adil. Anggaran miliaran bukan sekadar angka — tetapi amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional,” ujar salah seorang pengamat kemasyarakatan.
Kasus Alun-Alun Rangkasbitung kini berubah dari sekadar kritik estetika kota menjadi ujian serius integritas pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah pihak menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan perbaikan yang nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi FaktaDataNews. masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak serta pelaksana proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan akurasi informasi kepada publik.
(Achmad N)
