Dugaan Pungli di SPPG Tambakbaya Lebak: Upah Petugas Program MBG Diduga Dipotong Rp140 Ribu, Wakil Bupati Tegas “Itu Hak Pekerja!”

FaktaDataNews | Lebak,Banten. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Informasi yang dihimpun awak media dari salah satu petugas pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sebanyak 44 tenaga pelaksana SPPG diduga dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum petugas di bagian kebersihan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui grup khusus WhatsApp dengan alasan kebutuhan koordinasi lapangan.

Dalam pesan berbahasa Sunda yang diterima wartawan, oknum tersebut menyebut bahwa meskipun upah dibayarkan penuh selama dua minggu kerja (12 hari), terdapat perhitungan kerja efektif yang disebut hanya 11 hari.

Selisih satu hari itu kemudian diminta untuk “dikembalikan” dengan alasan digunakan bagi tokoh agama, media, kepala desa (jaro), RT/RW, hingga kebutuhan dapur seperti pembelian kopi yang disebut tidak memiliki anggaran.

“Kami diminta mengembalikan Rp130 ribu sampai Rp140 ribu. Hitungannya dipotong satu hari kerja, Pak,” ujar sumber kepada wartawan.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan, apabila para petugas tidak memahami kebijakan itu, maka akan dilakukan musyawarah atau pertemuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat, berinisial H, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/02/2026), namun belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Sementara itu, pihak lain berinisial F memberikan bantahan saat dikonfirmasi wartawan.

“Selamat sore. Pertanyaan pertama tidak benar. Pertanyaan kedua, tidak ada dana atau apa pun sebutannya untuk kaitannya dengan jaro atau wartawan. Saya PIC SPPG Tambak sangat tahu betul, upah yang dibayarkan oleh kepala SPPG dan pengawas keuangan dibayar sesuai jumlah hari kerja petugas,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan bahwa praktik pemotongan upah petugas pelaksana MBG tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Tidak dibenarkan sama sekali adanya praktik pemotongan upah petugas MBG dengan dasar apa pun. Itu hak pekerja yang menjalankan tugas di SPPG. Kalau ini benar-benar terjadi dan ada bukti di lapangan, SPPG tersebut bisa kami laporkan ke BGN supaya diberi sanksi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Program MBG merupakan program pemerintah pusat yang berada dalam pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pelaksanaannya, seluruh pembiayaan operasional telah diatur melalui mekanisme resmi negara.

Karena itu, segala bentuk permintaan uang atau pemotongan upah di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi program pemerintah serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, praktik semacam ini juga bertentangan dengan semangat Saber Pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum merupakan tindakan ilegal.

Secara hukum, pungutan liar dalam lingkungan kerja merupakan tindakan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar aturan yang sah.

Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Tambakbaya maupun instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan kebenaran informasi tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *