Komplotan Jambret Sadis Dibekuk! Ditreskrimum Polda Banten Hajar Pelaku yang Incar Perempuan di Jalur Sepi

Banten – FaktaDataNews 》Aksi nekat komplotan jambret yang meresahkan akhirnya berakhir. Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap mengincar korban perempuan di jalur sepi wilayah Pandeglang.

Ketiga pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) tak berkutik saat diringkus pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini bermula dari perencanaan yang memanfaatkan situasi jalanan sepi.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026, pelaku awalnya berangkat menggunakan sepeda motor dengan dalih ziarah, namun di tengah perjalanan justru mencari target.

“Sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Carita–Labuan, pelaku melihat kesempatan saat kondisi jalan lengang. Mereka kemudian membuntuti korban,” jelasnya, Kamis (02/04).

Aksi brutal terjadi saat korban berhenti di SPBU. Pelaku terus mengintai, lalu sekitar 100 meter setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku langsung menyergap. Dengan cara memepet dan menarik paksa tas selempang korban hingga putus, pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi syok.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menuju Jembatan Manggu, Padarincang, untuk membongkar hasil kejahatan. Dua unit handphone merek Vivo dan uang tunai Rp2,4 juta berhasil digasak, sementara barang lainnya dibuang ke sungai guna menghilangkan jejak.

Dalam aksinya, HA berperan sebagai eksekutor utama yang bahkan diketahui telah dua kali melakukan jambret dengan sasaran perempuan pengendara motor di kawasan Pantai Anyer dan Pantai Carita. Sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, serta dua unit handphone hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan 110.Penangkapan ini menjadi pesan keras: aksi jambret, apalagi yang menyasar korban perempuan di tempat sepi, akan ditindak tegas tanpa ampun.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *