
Banten | FaktaData News 》CV PUTRA INDAH KREDIBEL yang beralamat di Kp. Kronjo RT 002/003, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat telah melanggar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta persyaratan kualifikasi teknis terkait SKP (Sisa Kemampuan Paket) pada sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan tersebut tercatat memenangkan sejumlah paket pekerjaan dalam waktu berdekatan dengan nilai miliaran rupiah, diantaranya:
- Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 12 Kota Tangerang Tender Ulang — Rp. 8.844.467.341,69
Penetapan Pemenang: 3 Oktober 2025
- Lanjutan Rekonstruksi Jalan Teluknaga – Bojong Renged — Rp. 1.743.441.750,30
Penetapan Pemenang: 10 Oktober 2025
- Rekonstruksi Jalan dan Peningkatan Drainase Jl. H. Samen Cirarab – Bojong Kamal — Rp. 669.500.560,59
Penetapan Pemenang: 10 Oktober 2025
- Rehabilitasi Jalan Tobat – Kubang Kecamatan Jayanti — Rp. 667.168.613,26
Penetapan Pemenang: 10 Oktober 2025
- Rekonstruksi Jalan Kandawati – Ranca Gede — Rp. 398.107.732,85
- Penetapan Pemenang: 6 November 2025
Rehabilitasi Jalan Cipaeh – Kp. Bolang
Penetapan Pemenang: 6 November 2025
- Pembangunan Pagar SMKN 15 Kabupaten Tangerang — Rp. 339.685.880,33
Penetapan Pemenang: 28 November 2025
Banyaknya paket yang dimenangkan dalam waktu berdekatan menimbulkan dugaan kuat bahwa CV PUTRA INDAH KREDIBEL telah melampaui batas kemampuan perusahaan berdasarkan ketentuan SKP (Sisa Kemampuan Paket) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), karena diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis namun tetap ditetapkan sebagai pemenang tender.
Paket nomor 6 dan nomor 7 diduga kuat sudah tidak memenuhi ketentuan SKP sehingga wajib dibatalkan demi menjaga integritas proses pengadaan serta mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dan dugaan praktik pengondisian proyek.

Selain itu, Pokja maupun pihak-pihak terkait yang diduga meloloskan perusahaan tersebut juga harus diperiksa secara menyeluruh apabila terbukti mengabaikan aturan evaluasi kualifikasi peserta tender.
Media FaktaData News menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, LKPP, serta lembaga pengawas lainnya segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses penetapan pemenang proyek tersebut.
Penegakan hukum dan aturan pengadaan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
(Wendi)
