
BENGKULU – FaktaDataNews》Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Provinsi Bengkulu tengah melengkapi sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana rutin Tahun Anggaran 2024–2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
Ketua LSM LIDIK Provinsi Bengkulu, , menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan data dan dokumen yang dianggap konkret untuk segera diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, baik dari sisi administrasi maupun fisik pekerjaan.
“Kami dari LSM LIDIK Provinsi Bengkulu saat ini sedang mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan penyimpangan dana DAK/DAU serta dana rutin di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Kami percaya pihak Kejati Bengkulu mampu mengusut tuntas persoalan ini secara profesional dan transparan,” tegas M. Zen Feri.
LSM LIDIK membeberkan beberapa poin yang menjadi sorotan, di antaranya:
- Pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2024
Diduga terdapat sejumlah kejanggalan pada proyek pekerjaan fisik dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp30 miliar yang tersebar dalam sekitar 150 paket pekerjaan di wilayah Kota Bengkulu.
- Pengadaan buku melalui sekolah dasar dan sekolah menengah
Dugaan penyimpangan juga mengarah pada pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang dilaksanakan melalui sekolah dasar dan sekolah menengah.
Menurut LSM LIDIK, praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan maupun pengadaan yang membebani peserta didik dan wali murid.
LSM LIDIK menduga adanya keterlibatan oknum tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan penerbit dan pihak sekolah, demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Atas dasar itu, kami menduga kuat adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Baik secara administrasi maupun realisasi fisik pekerjaan diduga banyak yang bermasalah,” lanjutnya.
LSM LIDIK Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, Tahun Anggaran 2023, 2024 dan Tahun 2025,Termasuk Dana Swakelola.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Bengkulu.
(Rudi)
