
Fakta Data News.com |Pandeglang,Banten.– Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan sertifikat tanah yang belum juga terbit meski prosesnya disebut telah berjalan lebih dari satu tahun.Senin (18/05/2026).
Keluhan warga semakin menguat setelah muncul dugaan adanya permintaan biaya administrasi dengan nominal yang dinilai memberatkan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat warga yang mengaku dimintai biaya mulai dari Rp300 ribu hingga di atas Rp500 ribu.
Tak hanya itu, beberapa warga juga mengaku resah lantaran tanah mereka disebut belum akan dilakukan pengukuran apabila administrasi belum dibayarkan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sudah lebih dari setahun, sertifikat belum jadi juga. Warga jadi bingung karena sebelumnya sudah diminta biaya,” ujar salah satu warga.
Menanggapi persoalan tersebut, Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) turut angkat bicara. Ketua GAIB Perjuangan DPC Lebak Selatan yang akrab disapa Iwan Gaib meminta adanya evaluasi dan pengawasan serius terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Sukasaba.
“Kalau benar masyarakat sudah dimintai biaya ratusan ribu rupiah bahkan sampai di atas Rp500 ribu, ini harus menjadi perhatian serius pihak terkait. Program PTSL jangan sampai berubah menjadi beban bagi masyarakat kecil,” tegas Iwan Gaib.
Ia menilai, program yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah justru berpotensi menimbulkan keresahan apabila pelaksanaannya tidak transparan dan tidak sesuai aturan.
“Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian, sementara biaya sudah dipungut. Kalau memang ada kendala administrasi atau teknis, sampaikan secara terbuka kepada warga agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Iwan juga meminta pihak terkait segera turun melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Sukasaba.
“Ini program negara, bukan program pribadi. Jadi pelaksanaannya harus mengacu pada aturan, transparan, dan tidak boleh ada praktik yang memberatkan masyarakat. Kalau ditemukan adanya pelanggaran, aparat terkait harus berani mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembiayaan persiapan program PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT dengan nomor:
25/SKB/V/2017
590-3167A Tahun 2017
34 Tahun 2017
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya persiapan PTSL yang dapat dibebankan kepada masyarakat maksimal sebesar Rp150 ribu. Pembiayaan itu meliputi administrasi, pengadaan patok, materai, dan kebutuhan operasional pendukung lainnya.
Apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan maupun adanya unsur pemaksaan dalam pelayanan kepada masyarakat, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar aturan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan terhadap progres program PTSL di Desa Sukasaba agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan masyarakat memperoleh kepastian atas hak tanah mereka.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana program PTSL di Desa Sukasaba masih dalam upaya dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Achmad)
