FaktaData News – Banten
Kamis, 16 Oktober 2025 – LMPI Banten menilai bahwa Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil kebijakan kontroversial dengan mengaktifkan kembali Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, yang sebelumnya dinonaktifkan akibat insiden penamparan seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai tata kelola pemerintahan dan disiplin di lembaga pendidikan, serta menimbulkan kritik atas langkah pengambilan keputusan Gubernur yang dinilai inkonsisten dan terburu-buru.
Kronologi Kejadian
Pada awal Oktober 2025, Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, menampar seorang siswa bernama Indra yang kedapatan merokok saat kegiatan kerja bakti “Jumat Bersih”. Tindakan ini memicu kegaduhan di sekolah, bahkan sampai siswa melakukan mogok belajar selama dua hari yang berdampak pada ketidakhadiran sekitar 630 siswa.
Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Banten dengan Gubernur Andra Soni pada 13 Oktober 2025 mengambil langkah menonaktifkan Kepala Sekolah Dini Pitria sebagai bentuk respons terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan serta untuk mengembalikan situasi kondusif di sekolah.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya 15 Oktober 2025, Gubernur Banten mencabut status nonaktif tersebut dan mengaktifkan kembali Dini Pitria dengan alasan bahwa masalah sudah diselesaikan secara internal antara kepala sekolah dan siswa yang bersangkutan. Dini dan siswa yang menjadi korban sudah saling memaafkan dan situasi sekolah mulai kondusif kembali.Kritik dan Kekeliruan dalam Pengambilan Keputusan
Keputusan gubernur mengaktifkan kembali kepala sekolah yang dinonaktifkan akibat kasus kekerasan di sekolah menuai kritik dari para pengamat pendidikan dan masyarakat. Mereka menilai tindakan ini menunjukkan inkonsistensi dan kekeliruan dalam pengambilan keputusan gubernur yang semestinya memberi contoh penegakan disiplin dan perlindungan terhadap siswa.
Beberapa poin kritik utama yang muncul adalah:
Penonaktifan yang Mendadak: Penonaktifan kepala sekolah terjadi secara mendadak tanpa prosedur panjang atau kajian mendalam, sehingga menimbulkan ketidakpastian di lingkungan sekolah dan merusak suasana belajar.
Pencabutan Status Nonaktif Terlalu Cepat: Pengaktifan kembali yang hanya berselang beberapa hari menimbulkan kesan bahwa tindakan penonaktifan hanya untuk meredam kondisi saat itu tanpa evaluasi tuntas dan transparan.
Ketidakkonsistenan Kebijakan: Langkah Gubernur yang awalnya menonaktifkan dengan alasan dugaan kekerasan, tetapi kemudian langsung mengaktifkan kembali dengan alasan penyelesaian internal, menimbulkan persepsi kebijakan yang tidak konsisten dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dampak Negatif pada Disiplin Sekolah: Aktivasi kembali kepala sekolah yang terbukti melakukan kekerasan dapat melemahkan pesan penegakan aturan dan perlindungan siswa di sekolah.
Tanggapan Pemerintah dan Kepala Sekolah
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa penonaktifan sifatnya hanya sementara dan bertujuan untuk meredam situasi yang memanas serta tidak ingin memperpanjang konflik di SMAN 1 Cimarga. Gubernur juga menegaskan kepala sekolah sudah mendapatkan dukungan semua guru dan siswa, serta tidak ada pengurangan hak atas jabatan kepala sekolah tersebut.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, mengatakan tidak mempermasalahkan penonaktifan sementara tersebut dan berharap suasana belajar dapat kembali normal. Ia juga mengakui insiden itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan bersama siswa yang bersangkutan dan orangtuanya.
Data Fakta Pendukung
Sekitar 630 siswa sempat tidak hadir selama dua hari akibat mogok belajar.
Pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten terhadap kepala sekolah akhirnya dihentikan seiring pencabutan status nonaktif.
Kepala sekolah telah mendapatkan dukungan penuh dari staf dan siswa setelah pengaktifan kembali.Siswa yang menjadi korban mendapat sanksi teguran dari sekolah sebagai tindak lanjut pelanggaran merokok.
Keputusan Gubernur Banten mengaktifkan kembali Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang sebelumnya dinonaktifkan akibat insiden penamparan siswa merokok mengandung kekeliruan dalam tata kelola kebijakan disiplin sekolah. Pilihan untuk menonaktifkan sementara tanpa evaluasi mendalam dan mengaktifkan kembali secara cepat menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi melemahkan prinsip penegakan aturan, menciptakan kontroversi di kalangan masyarakat dan pengamat pendidikan.
Seharusnya, penanganan kasus serupa dilakukan dengan prosedur yang transparan, adil, dan berdasarkan data obyektif demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak-hak siswa di lingkungan sekolah.
red
