Ketua LSM MPL Divonis 5 Tahun, Terbukti Peras PT WLPI hingga Rp800 Juta

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustopa bin Sapri, setelah dinyatakan terbukti melakukan pemerasan berlanjut terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Mustopa bin Sapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati saat membacakan putusan, Rabu (26/11/2025).

Majelis menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta menetapkan Mustopa tetap ditahan.

Majelis Hakim menilai, tindakan Mustopa menyimpang dari tujuan pendirian LSM yang semestinya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan, namun justru dijadikan alat tekanan untuk keuntungan pribadi.

Dalam persidangan, terungkap Mustopa tidak beraksi sendiri.

Ia bergerak bersama Jatna dan Feriyanto—yang kini masih buron—serta Antaja yang telah meninggal dunia.

Aksi pemerasan berlangsung dari 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di mana PT WLPI mentransfer Rp300 juta ke rekening LSM MPL.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga membeberkan bahwa tekanan terhadap perusahaan sebenarnya telah berlangsung sejak 2017, dengan dalih penuntutan dana CSR dan tudingan pencemaran lingkungan.

Atas tekanan tersebut, perusahaan bahkan memenuhi berbagai permintaan, mulai dari pembangunan klinik, bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta untuk koperasi LSM, hingga uang lelah yang totalnya mencapai Rp500 juta.

Situasi memanas pada Agustus 2020, ketika Mustopa kembali menekan PT WLPI dengan isu warga mengalami gatal-gatal akibat dugaan pencemaran, serta menagih sisa dana sebesar Rp200 juta.

Putusan PN Serang ini menegaskan bahwa praktik pemerasan berkedok LSM tidak dapat ditoleransi dan menjadi sinyal kuat bagi penegak hukum untuk menindak pelaku lain yang masih buron.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *