Pemilik Travel Umrah Tipu Ulama Serang Rp700 Juta, Terancam 4,5 Tahun Penjara

SERANG, BANTEN – Pemilik biro perjalanan umrah, Agus Sopyandi, terancam hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap seorang ulama ternama Kota Serang, Matin Syarkowi, beserta tiga anggota keluarganya.

Total kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp700 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah meyakinkan korban untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dan umrah melalui biro travel yang dikelolanya.

Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang disepakati.

Jaksa menilai perbuatan Agus Sopyandi memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa disebut menggunakan uang para korban bukan untuk keperluan keberangkatan ibadah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materiil dan menimbulkan penderitaan psikologis, terlebih korban merupakan tokoh agama yang berniat menunaikan ibadah,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Kasus ini bermula saat korban menyerahkan dana ratusan juta rupiah dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci bersama keluarga.

Namun, setelah menunggu cukup lama, korban tidak kunjung diberangkatkan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya, Agus Sopyandi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara serta diwajibkan mempertanggungjawabkan kerugian korban. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah dan memastikan legalitas serta rekam jejak penyelenggara travel umrah dan haji.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *