Proyek Rp141 Miliar BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Diduga Langgar K3 — Konsultan Pengawas “Menghilang”, Pekerja Bekerja Tanpa APD!

Serang, Fakta Data News —Ironis! Proyek besar senilai Rp141 miliar yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), justru diduga kuat melanggar aturan keselamatan kerja (K3).

Pantauan langsung tim Fakta Data News di lapangan, tepatnya di Kampung Tapos, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, memperlihatkan kondisi kerja yang jauh dari kata aman. Pekerja terlihat bekerja tanpa helm proyek, tanpa sepatu keselamatan, dan tanpa pengawasan dari pihak konsultan pengawas.

Ketika wartawan menanyakan keberadaan pihak pengawas di lokasi, salah satu pekerja dengan jujur menjawab:

“Tidak ada pak, biasanya pagi ada,” ujar seorang pekerja yang tampak kebingungan ketika ditanya soal pengawasan dan pelaksanaan K3.

Jawaban sederhana itu justru membuka fakta yang mencengangkan — proyek yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan diawasi oleh PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan pengawas, diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran K3.

Padahal, aturan sudah sangat jelas!Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap proyek wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan standar K3, Dalam praktiknya, hal ini justru diabaikan.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp141.134.593.285, proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah Provinsi Banten (Paket I) seolah dijalankan tanpa kendali.

Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi “mata dan telinga” negara di lapangan, malah seperti menutup mata.

Fakta di lapangan mengindikasikan pengawasan lemah, prosedur K3 diabaikan, dan potensi pelanggaran hukum nyata.

Proyek yang seharusnya membawa manfaat justru memperlihatkan wajah buram pembangunan — di mana keselamatan pekerja dianggap sepele, dan fungsi pengawasan hanya formalitas di atas kertas.

Publik pun mulai bertanya-tanya, ke mana tanggung jawab BBWS Cidanau Ciujung Cidurian?Apakah para pengawas proyek hanya hadir saat absensi pagi, lalu menghilang di siang hari? Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.

Tokoh masyarakat sekitar juga mengecam keras lemahnya pengawasan proyek tersebut.

Kini, sorotan publik mengarah pada PT Virama Karya (Persero) sebagai konsultan pengawas dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selaku pelaksana. Keduanya dinilai gagal menjamin keselamatan pekerja sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Masyarakat dan pemerhati infrastruktur mendesak agar Kementerian PUPR, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian, Segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, dan menindak tegas pihak-pihak yang lalai menjalankan kewajiban hukum.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *