SERANG, 3 JUNI 2026 – Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten secara resmi melayangkan Surat Somasi Pertama dan Terakhir kepada manajemen HK-ETONA KSO (Kemitraan PT Hutama Karya (Persero)). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya akumulasi pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh pihak kontraktor utama, mulai dari perampasan hak finansial buruh lokal hingga pemaksaan rencana peresmian gedung Sekolah Rakyat Pandeglang yang dinilai cacat prosedur dan melanggar hukum
LMPI Banten menegaskan, pihak manajemen perusahaan BUMN tersebut telah mengabaikan tenggat waktu penyelesaian tertulis selama 3 x 24 jam yang diberikan dalam Surat Sanggahan pada Senin, 1 Juni 2026.
Sebaliknya, perusahaan justru dinilai menggunakan taktik mengulur waktu (buying time) lewat janji-janji lisan sepihak dari mandor di lapangan.
Komitmen Militan: LMPI Akan Kawal Permasalahan Sampai Tuntas!Ketua Mada LMPI Provinsi Banten, Jhonner Sihite P., menyatakan dengan tegas bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan melepaskan kasus ini begitu saja. LMPI Banten menempatkan diri sebagai benteng pertahanan terakhir bagi hak-hak masyarakat kecil yang tertindas oleh korporasi besar.
“Kami tegaskan di sini, LMPI Banten akan mengawal permasalahan hak pekerja lokal ini sampai tuntas tas tas! Tidak akan ada kata damai di bawah tangan, tidak akan ada kompromi di balik layar. Selama hak keringat para pekerja belum dikembalikan utuh, tim hukum dan komando lapangan kami akan terus bergerak mengejar tanggung jawab manajemen HK-ETONA KSO, baik lewat jalur birokrasi, hukum pidana, hingga aksi parlemen jalanan,” tegas Jhonner di Serang, Rabu (3/6/2026)
Pelanggaran Pertama: Perampasan Hak Pekerja Melanggar UU Cipta Kerja
Berdasarkan investigasi tim advokasi LMPI Banten, manajemen proyek terbukti melakukan pembiaran atas tiga pelanggaran ketenagakerjaan fatal: praktik diskriminasi standar upah buruh lokal, penahanan upah sebesar Rp300.000,- per orang, serta pemotongan liar sebesar Rp10.000,- per hari di bawah supervisi Mandor Yoyo. Tindakan mendiamkan hak pekerja ini jelas menabrak Pasal 88A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebagai kontraktor utama proyek negara, HK-ETONA KSO memegang tanggung jawab renteng penuh (vicarious liability) secara hukum. Alasan ‘teguran internal mandor’ tidak menghapus delik pelanggaran undang-undang pengupahan yang sedang berjalan.
Pelanggaran Kedua: Rencana Peresmian Gedung Melanggar UU Bangunan GedungTak hanya melanggar hak asasi pekerja, LMPI Banten juga menyoroti adanya pemaksaan rencana agenda peresmian gedung proyek Sekolah Rakyat Pandeglang, padahal secara teknis fisik bangunan tersebut belum rampung dan belum layak dipergunakan.
Sikap kejar tayang seremoni ini dinilai melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023). Secara hukum, setiap bangunan fasilitas publik yang akan digunakan wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu guna menjamin keandalan, aspek keselamatan, dan kelayakan struktur bangunan bagi para siswa serta guru yang akan menempatinya. Memaksakan serah terima gedung yang belum selesai 100% adalah tindakan ilegal yang membahayakan keselamatan umum.
Ancam Kepung Acara Seremoni Peresmian
Sekretaris Mada LMPI Banten, Hasan Ashari, menambahkan bahwa jika dalam waktu 2 x 24 jam masa somasi terakhir ini pihak HK-ETONA KSO tetap bungkam, LMPI akan langsung mendaftarkan laporan pelanggaran pidana ini ke Disnakertrans dan Ombudsman RI perwakilan Banten.
“Jika hak keringat pekerja lokal belum dibayar lunas dan kondisi gedung dipaksakan untuk diresmikan dalam kondisi cacat prosedur, kami pastikan ribuan kader komando LMPI Banten akan turun ke jalan. Kami akan mengepung dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran langsung pada saat acara peresmian berlangsung. Kami tidak akan membiarkan ada seremoni megah di atas pelanggaran undang-undang berlapis dan penindasan hak buruh lokal!”.
