
Banten – FaktaDataNews 》Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran kendaraan bermotor ilegal yang memanfaatkan armada bus antarkota antarprovinsi.
Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap Bus ALS bernomor identifikasi 041 yang melayani rute Pulogadung–Medan dan akan menyeberang ke Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak–Bakauheni.
Operasi penindakan berlangsung pada Senin malam saat bus tersebut singgah di Rumah Makan ALS, Jalan R.E. Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah unit sepeda motor yang diangkut di dalam bus tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.
Pengangkutan kendaraan bermotor menggunakan armada bus penumpang jelas melanggar ketentuan, terlebih ketika kendaraan tersebut diduga tidak memiliki surat-surat sah.
Modus ini dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi kendaraan ilegal lintas pulau.
Kepolisian menilai jalur Merak–Bakauheni sebagai akses vital nasional yang kerap disalahgunakan untuk praktik penyelundupan, sehingga pengawasan ketat terus dilakukan guna mencegah peredaran barang ilegal, termasuk kendaraan bermotor tanpa kelengkapan administrasi.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor telah diamankan di Mapolda Banten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Resmob Polda Banten juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari pengelola angkutan maupun jaringan pengirim dan penerima kendaraan.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di jalur distribusi darat dan penyeberangan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas kendaraan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Wendi)
