
Depok – FaktaDataNews 》 Sejumlah sekolah menengah atas di Kota Depok, mulai dari SMA Bintara hingga SMA Negeri 6 Depok, menerima ancaman teror bom melalui email yang dikirimkan oleh pelaku tak dikenal.
Ancaman tersebut menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Adapun sepuluh sekolah yang menjadi sasaran ancaman tersebut yaitu SMA Bintara, SMA Ar Rahman, SMA Mawaddah, SMA Muhammadiyah 4, SMA PGRI 1, SMA Budi Bhakti, SMA Cakra Buana, SMA IT Nurur Rahman, SMA Muhammadiyah 7, serta SMA Negeri 6 Depok.

Laporan awal disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Bintara, Muniarti (46), setelah menerima informasi dari pegawai Tata Usaha terkait adanya email masuk dari alamat kluthfiahamdi@gmail.com yang berisi ancaman teror bom, penculikan, pembunuhan, serta penyebaran narkoba ke sekolah-sekolah di Kota Depok.
Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Forum Kepala Sekolah Swasta se-Kota Depok dan diteruskan kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Metro Depok berkoordinasi dengan Tim Gegana Kelapa Dua Mabes Polri untuk melakukan penyisiran di seluruh sekolah yang mendapat ancaman.

Dari hasil penyisiran, petugas memastikan tidak ditemukan bom maupun bahan peledak di sepuluh sekolah tersebut. Namun, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku di balik teror tersebut.
Berdasarkan pendalaman Tim Cyber Bareskrim Polri, diketahui bahwa email ancaman tersebut dibuat dengan mengatasnamakan seorang perempuan bernama Kamila Luthfiani Hamdi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Jawa Tengah.
Pelaku berinisial HRR (23) alias Hyl, seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi teror dipicu oleh persoalan asmara. Pelaku mengaku sakit hati karena lamaran yang diajukan kepada kekasihnya ditolak oleh pihak keluarga.
“Pelaku melakukan teror karena permasalahan pribadi. Bahkan sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan pengancaman ke kampus tempat kekasihnya menempuh pendidikan,” jelas Kompol Made Gede Oka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar email ancaman serta satu unit telepon genggam Samsung A6 warna hitam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 335 KUHP, serta Pasal 336 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.
(Dedi)
