
Banten – FaktaDataNews 》Kondisi Terminal Terpadu Merak (TTM) tipe A di Kota Cilegon, Banten, menuai sorotan tajam publik.
Selain jorok, bau pesing, dan tidak terawat, terminal yang seharusnya menjadi wajah pelayanan transportasi publik itu kini tampak bak bangunan terbengkalai.
TTM yang berdiri di atas lahan seluas ±6.000 meter persegi dan dibangun dengan anggaran fantastis dari uang rakyat, justru gagal menjalankan fungsi dasarnya.
Padahal, terminal tipe A tersebut dirancang melayani bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan puluhan Perusahaan Otobus (PO) dari berbagai rute strategis seperti Jabodetabek, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah seorang pengguna jasa asal Kabupaten Tangerang, Alamsyah, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, pembiaran terhadap fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat merupakan pelanggaran moral terhadap tanggung jawab pelayanan publik.

“Ini bukan aset pribadi, ini dibangun dari uang rakyat. Tidak boleh dibiarkan jorok, bau, dan tidak layak seperti ini,” tegas Alamsyah, Minggu (4/1/2026).
Ia mendesak Pemerintah Kota Cilegon, pengelola terminal, serta instansi terkait untuk segera bertindak, mulai dari pembersihan menyeluruh, perbaikan drainase, hingga pemenuhan standar kebersihan dan kenyamanan sesuai fungsi terminal.
“Jangan cuma rajin menarik pungutan parkir, tapi lalai mengurus fasilitasnya,” sindirnya.
Lebih jauh, Alamsyah menegaskan bahwa kondisi terminal yang kotor dan bau bukan hanya merugikan pengguna jasa, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik serta wajah Kota Cilegon sebagai daerah industri dan jalur strategis nasional.
Atas dasar itu, Wali Kota Cilegon didesak memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon yang dinilai lalai dalam pengawasan dan pengelolaan TTM.
“Tegur keras. Kalau perlu, copot Kadishub Kota Cilegon,” tegasnya.
Sebelumnya, media Faktabanten edisi Selasa (23/9/2025) mengungkap bahwa aset Pemkot Cilegon tersebut telah mangkrak sejak 2023 dan bahkan dimanfaatkan sebagai kantong parkir bus tanpa kontribusi sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini semakin menegaskan lemahnya peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta minimnya pengawasan dari Dinas Perhubungan.
Alih-alih menjadi sumber PAD, aset bernilai miliaran rupiah itu justru menjadi simbol kegagalan tata kelola aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub, BPKAD, maupun Wali Kota Cilegon belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi Terminal Terpadu Merak yang dinilai terbengkalai tersebut.
Publik kini mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TTM Kota Cilegon agar fasilitas publik strategis itu tidak terus menjadi beban, melainkan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
(Wendi)
