Serang / Fakta Data News / Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten tengah memproses dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan seorang anggota Polres Cilegon berinisial Brigadir HA, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial ES melapor ke Sipropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.
Dalam laporannya, ES mengaku memiliki hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan persoalan hingga ramai diberitakan di sejumlah media daring.
Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk pemilik dan pengelola sebuah vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran kode etik.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025, dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri sah Brigadir HA, pelapor, dan terduga pelanggar. Dalam keterangannya, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor dan melakukan tindakan yang tidak pantas bagi anggota Polri.
Atas hasil penyelidikan itu, Paminal Polres Cilegon membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 yang dilanjutkan dengan disposisi Kapolres Cilegon pada 20 Oktober 2025 untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Brigadir HA resmi diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dan kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk proses pemeriksaan lanjutan,” ujarnya di Serang, Selasa (28/10).
Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng institusi Polri.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Kami ingin menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.
Polda Banten menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etik, terutama yang mencederai kehormatan dan martabat kepolisian.
Proses pemeriksaan dipastikan berjalan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(Om Dan SJTR)
