Skandal Perkim Banten: Kejati Diduga Lindungi Dinas Bermasalah, LMPI Geram!

FaktaData News I Serang, Banten – Aroma busuk dugaan korupsi dan kolusi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten semakin menyengat. Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten tidak hanya menemukan bukti-bukti kuat maladministrasi dan persekongkolan jahat antara Dinas Perkim dan sejumlah kontraktor “siluman,” tetapi juga secara terbuka menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terlibat dalam upaya melindungi para pelaku kejahatan ini.

Investigasi LMPI: Kontraktor Ilegal Raup Proyek Milyaran Rupiah

Hasan Ashari, Sekretaris LMPI Banten, dengan lantang membeberkan temuan investigasi timnya yang sangat mencengangkan:

1. CV. TDS: Perusahaan yang SBU-nya sudah dicabut sejak Agustus 2024, namun tetap “ajaib” bisa mendapatkan beberapa paket pekerjaan PSU di Dinas Perkim. Diduga kuat, ada oknum di Dinas Perkim yang sengaja memanipulasi data dan dokumen agar perusahaan ini tetap lolos verifikasi.
2. CV. DMG: Lebih parah lagi, perusahaan ini sama sekali tidak memiliki SBU BS001 yang menjadi syarat mutlak untuk mengerjakan proyek PSU. Namun, dengan “kekuatan gaib,” perusahaan ini tetap ditunjuk sebagai pelaksana. LMPI menduga, ada praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Dinas Perkim agar perusahaan ini bisa “bermain.”
3. CV. MKM: Perusahaan ini bahkan lebih nekat. Saat SBU-nya sedang dibekukan, perusahaan ini tetap berani menandatangani kontrak dengan Dinas Perkim. Ini jelas-jelas pelanggaran berat yang seharusnya tidak mungkin terjadi jika tidak ada “orang dalam” yang membantu.

“Kami menemukan bukti-bukti yang sangat jelas dan meyakinkan bahwa ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistematis di Dinas Perkim Banten. Proyek-proyek PSU yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, justru dijadikan bancakan oleh para pejabat korup dan pengusaha hitam,” ujar Hasan Ashari dengan nada geram.

Kejati Banten: Pengawal Koruptor atau Penegak Hukum?

LMPI tidak hanya menyoroti kebobrokan di Dinas Perkim, tetapi juga secara keras mengkritik Kejati Banten yang dianggap lamban dan tidak serius dalam menangani kasus ini. Laporan yang sudah disampaikan sejak 13 Oktober 2025, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti.

Jhonner Sihite P selaku Ketua LMPI Mada Banten menyampaikan “Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejati Banten. Kami menduga, ada oknum jaksa yang sengaja memperlambat proses penyidikan, bahkan melindungi para pelaku korupsi di Dinas Perkim. Kami bertanya, apakah Kejati Banten ini pengawal koruptor atau penegak hukum?” tanya Jhon dengan nada sinis.

LMPI Banten bahkan menduga, ada praktik “pengawalan” ilegal yang dilakukan oleh oknum Kejati Banten terhadap Dinas Perkim. Pengawalan ini diduga dilakukan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan oleh para pejabat Dinas Perkim.

Sanksi Bagi Jaksa “Nakal”: Pidana dan Etika Menanti

Jika terbukti melakukan pengawalan ilegal atau melindungi pelaku korupsi, oknum jaksa tersebut dapat dikenakan sanksi yang sangat berat, baik secara pidana maupun etika:

Sanksi Pidana: Jaksa yang terbukti menerima suap atau gratifikasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sanksi Etika: Jaksa yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LMPI Banten Ultimatum Kejati Banten: Usut Tuntas atau Kami Bongkar!

LMPI Banten memberikan ultimatum kepada Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan yang signifikan, LMPI mengancam akan membongkar semua bukti dan data yang mereka miliki ke publik, serta melaporkan kasus ini ke KPK.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat Banten dirampok oleh para koruptor. Kami akan lawan mereka sampai titik darah penghabisan. Kami siap membongkar semua kebobrokan ini ke publik, jika Kejati Banten terus melindungi para pelaku kejahatan,” tegas Jhon dengan semangat membara.

Masyarakat Banten Menanti Pembuktian

Kasus ini menjadi sorotan utama masyarakat Banten. Mereka berharap, Kejati Banten dapat membuktikan diri sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun. Pembuktian ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dan pemerintah daerah.

Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *