
Serang / Fakta Data News / Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu berskala besar di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Dua pelaku, masing-masing ES (50) dan SK (58), ditangkap dengan barang bukti ribuan lembar uang rupiah dan dolar Amerika palsu.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (28/10/2025) dini hari.

“Saat tim tiba di lokasi, pelaku ES kedapatan menyimpan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta dolar Amerika palsu pecahan USD100 dan USD50. Kami juga temukan alat dan bahan yang digunakan untuk menggandakan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, hingga lembaran uang palsu yang ditempel di sterofoam,” ungkap Kombes Pol Dian.
Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu tersebut dari SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Menindaklanjuti keterangan itu, tim bergerak cepat dan menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, pada Rabu (29/10/2025) malam.
“SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 sebanyak delapan lak,” jelas Kombes Pol Dian.
Barang bukti yang disita polisi antara lain:
6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000
550 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD100
150 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD50
4 buah peti kayu
10 buah kardus

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal,” tegas Kombes Pol Dian menutup pernyataannya.
(Wendi)
