INFORMASI PUBLIK BUKAN HADIAH, TAPI HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT

Banten – FaktaDataNews 》Akses terhadap informasi publik merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap diperlakukan seolah-olah sebuah “pemberian belas kasih” dari pejabat, bukan kewajiban negara.

Ironisnya, ketika masyarakat, aktivis, atau jurnalis menyampaikan koreksi, kritik, maupun permintaan informasi, respons yang muncul justru sering berupa resistensi, pembungkaman, bahkan pelabelan negatif. Koreksi dianggap kebencian. Pertanyaan dianggap ancaman.

Padahal, koreksi adalah bagian dari kontrol publik. Kritik adalah vitamin demokrasi. Dan keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih.

Sebagaimana dikatakan Hasan Ashari:“Jika koreksi dianggap kebencian, maka sejatinya hatimu yang perlu di steam.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada masyarakat yang kritis, melainkan pada mental birokrasi yang alergi transparansi. Negara tidak boleh antikritik. Pejabat publik tidak boleh antitanya.

Setiap informasi yang menggunakan anggaran negara, berdampak pada kepentingan umum, dan dijalankan oleh badan publik, wajib terbuka—kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Itu bukan opini, melainkan perintah hukum.

  • Sudah saatnya badan publik berhenti defensif dan mulai reflektif.
  • Transparansi bukan ancaman kekuasaan, melainkan bukti kedewasaan dalam menjalankan amanah.

Menutup informasi adalah awal dari penyalahgunaan.

Membungkam kritik adalah pintu menuju kesewenang-wenangan.

  • Publik berhak tahu.
  • Dan negara wajib menjelaskan.
  • By. Hasan Ashari

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *