Ngaku “Timsus”, Tiga Pelaku Pengeroyokan Sopir di Tol Cikupa Dibekuk Ditreskrimum Polda Banten

Tangerang – FaktaDataNews 》Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit III Jatanras bersama Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, penganiayaan, serta perampasan terhadap seorang sopir di kawasan jalan tol.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26) diamankan petugas pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang sempat menjadi perhatian publik.

“Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

“Ditemukan alat bukti berupa hasil visum korban yang menunjukkan adanya kekerasan, diperkuat dengan keterangan saksi serta pengakuan para pelaku. Berdasarkan hal tersebut, penyidik meyakini ketiga pelaku terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga rompi hijau bertuliskan “TIMSUS”, tiga papan nama pengenal PT Rajawali Anggada Nusantara Service, dua seragam merah bertuliskan “Rajawali Corp”, tiga unit handphone merk Oppo warna hitam, serta satu dompet kulit warna coklat.

Keberadaan atribut bertuliskan “TIMSUS” yang digunakan para pelaku kini menjadi perhatian penyidik untuk didalami lebih lanjut, termasuk dugaan modus intimidasi terhadap korban di lapangan.

“Ketiga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Maruli.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477 dan Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana kekerasan bersama, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian dan perampasan.

Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana maupun aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aksi melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek, Polres, Polda Banten maupun layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *