DUGA LANGGAR BATAS MAKSIMUM PAKET (SKP), LSM TAPAK BANTEN AKAN LAPORKAN CV PUTRA RAJEG MANDIRI KE KAJATI BANTEN

Banten – FaktaDataNews 》 LSM TAPAK BANTEN menyatakan akan melaporkan CV Putra Rajeg Mandiri kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP), dugaan penyampaian data kualifikasi yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta aturan turunannya.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran data riwayat pekerjaan perusahaan, CV Putra Rajeg Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Rajeg Kosambi, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tercatat memperoleh puluhan paket pekerjaan dalam waktu yang relatif berdekatan sepanjang tahun 2025, khususnya di bulan Oktober Sampai November.

Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan telah melampaui batas kemampuan paket yang diperbolehkan bagi badan usaha kualifikasi kecil.

Selain itu, kondisi tersebut patut diduga tidak sejalan dengan kemampuan riil perusahaan dalam menyediakan personel manajerial, tenaga teknis, peralatan, serta pengendalian Pekerjaan secara bersamaan dalam jumlah paket yang sangat banyak.

Dari data yang diperoleh, beberapa paket yang diduga perlu dievaluasi dan dibatalkan apabila terbukti diperoleh dengan melanggar ketentuan SKP antara lain:

  • Udit Rajeg Asri RT 03/01 Desa Rajeg Kecamatan Rajeg (Kode Paket 223) – Penetapan Pemenang 17 November 2025.
  • Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) Kampung Pintu Kapuk RT 024 RW 010 Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang – Penetapan Pemenang 17 November 2025.
  • Pemeliharaan Paving Block Halaman Balai Warga Permata Rajeg RT 03/09 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg (Kode Paket 200) – Penetapan Pemenang 14 November 2025.
  • Pemeliharaan Paving Block Perum Rajeg Asri RT 012/002 Desa Rajeg Kecamatan Rajeg (Kode Paket 253) – Penetapan Pemenang 13 November 2025.

LSM TAPAK BANTEN menilai paket-paket tersebut patut menjadi objek pemeriksaan karena diperoleh dalam rentang waktu yang sangat berdekatan dengan sejumlah pekerjaan lainnya yang juga dimenangkan oleh perusahaan yang sama.

Koordinator LSM TAPAK BANTEN menegaskan bahwa apabila pada saat proses pemilihan penyedia perusahaan tersebut sudah tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket yang mencukupi, maka penetapan pemenang dapat dinilai cacat administrasi dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami Akan Siap Melakukan (Lapdu) Laporan Pengaduan ke Kajati Banten untuk memeriksa seluruh dokumen kualifikasi, data pengalaman, kapasitas personel, kapasitas peralatan, serta perhitungan SKP perusahaan pada saat mengikuti proses tender maupun non-tender. Jika ditemukan adanya data yang tidak benar atau pelanggaran ketentuan pengadaan, maka paket yang bermasalah harus dibatalkan dan perusahaan wajib dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist),” tegas LSM TAPAK BANTEN.

Selain Akan Melaporkan kepada Kajati Banten, LSM TAPAK BANTEN juga mendesak Inspektorat, LKPP, BPKP, serta seluruh PA/KPA dan PPK yang menerbitkan kontrak kepada CV Putra Rajeg Mandiri untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket pekerjaan yang dimenangkan perusahaan tersebut pada tahun 2025.

LSM TAPAK BANTEN menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administrasi atas dugaan pelanggaran ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mencegah potensi kerugian keuangan negara dan daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Rajeg Mandiri belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh LSM TAPAK BANTEN.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *