Wagub Banten Tegas Tutup Galian Tanah Ilegal di Rangkasbitung — Pelaku Diancam Pidana!

Lebak /Fakta Data News — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, bertindak tegas menutup aktivitas galian tanah ilegal yang berada di sekitar Exit Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (24/10/2025).

Penutupan dilakukan langsung di lokasi dengan pemasangan plang larangan dan garis Satpol PP sebagai tanda penghentian seluruh kegiatan penambangan.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Wagub turun bersama Kepala DPMPTSP Banten Virgojanti, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan, serta jajaran Satpol PP Provinsi Banten.

“Ada laporan dari masyarakat, jadi kita cek dan langsung kita tindaklanjuti,” ujar Dimyati di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

“Ternyata ini tidak berizin. Kalau pun legal tentu akan kita cabut izinnya, tapi ternyata ilegal. Jadi kami minta semua aktivitas dihentikan,” tegasnya.

Dimyati juga memperingatkan keras kepada pihak pengelola agar tidak melanjutkan kegiatan.

“Kami sudah pasang plang bahwa lokasi ini ditutup. Kalau tetap membandel, akan kita proses hukum pidana,” tandasnya.

Selain melakukan penutupan, Pemerintah Provinsi Banten juga meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal tersebut.“Kita minta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten dalam menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

(Om Dan SJTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *