
Kabupaten Tangerang — FaktaDataNews 》Bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang kembali hadir pada Senin, 12 Januari 2026.
Warga diimbau memanfaatkan layanan ini agar tidak terlambat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perlu diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Apabila masa berlaku terlewat, pemilik SIM wajib melakukan penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.
Pada hari ini, Senin (12/1/2026), layanan SIM Keliling digelar di dua lokasi, yakni Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda, serta libur pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang:
●Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
●Selasa: The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
●Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
●Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Harvest Citra Raya (Bundaran 4)
●Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
●Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Samsat Pasar Kemis
Seluruh layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan perpanjangan SIM, yaitu:
●Surat keterangan sehat
●Surat keterangan psikologi
●Fotokopi e-KTP
●SIM lama
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebagai berikut:
●SIM A: Rp80.000
●SIM B I: Rp80.000
●SIM B II: Rp80.000
●SIM C: Rp75.000
Adapun alur perpanjangan SIM meliputi:
1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
2. Melakukan pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
3. Mengambil nomor antrean
4. Mengisi dan menyerahkan formulir kepada petugas
5. Entri data oleh petugas
6. Proses identifikasi (sidik jari, pas foto, dan tanda tangan)
7. Menunggu dan mengambil SIM yang telah diterbitkan
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tertib tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
(Wendi)
