
Lebak, Banten – FaktaDataNews 》12 Januari 2026. Kejadian memilukan menimpa salah satu anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten, Franky Aditia Rangga, yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Bumi Raja Asri, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Sepeda motor milik korban raib digondol pencuri tepat di halaman rumahnya, meski seluruh kewajiban Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)—termasuk biaya keamanan—telah dibayarkan penuh.
Ironisnya, pihak pengelola perumahan di bawah naungan PT Raja Utama Realti dinilai lepas tangan.
Manajemen hanya mengklaim telah “membantu melaporkan” ke pihak kepolisian tanpa menawarkan solusi konkret maupun kompensasi.
Bahkan, penghuni mengaku mendapat pernyataan bernada intimidatif ketika berniat mengangkat kasus ini ke ranah publik dan media.
Fakta yang Mengguncang
Tata tertib penghuni yang dikeluarkan pengelola tidak bertanggal dan tanpa tanda tangan, sehingga patut diduga tidak sah secara hukum.
Surat Pemberitahuan IPL tertanggal 21 November 2025 secara jelas mencantumkan biaya keamanan, namun sistem keamanan terbukti tidak berjalan efektif.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 13.000.000, menimpa anggota LMPI yang taat membayar kewajiban sebagai penghuni.
Dugaan Pelanggaran HukumPasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
- Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen terkait kewajiban ganti rugi.
- Pasal 27 dan 28 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai kewajiban penyediaan keamanan dan perizinan.
- UU Keterbukaan Informasi Publik, terkait transparansi dokumen perizinan.
Pernyataan Tegas LMPI Provinsi Banten
Ketua LMPI Mada Banten, Jhoner Sihite P angkat bicara keras terkait kasus tersebut.
“Ini bukan persoalan sepele. Ketika penghuni sudah membayar IPL termasuk keamanan, lalu terjadi pencurian dan pengelola justru cuci tangan, itu bentuk kelalaian serius. Kami melihat ada indikasi pembiaran, ketidaktransparanan, bahkan upaya menekan warga agar diam. LMPI Mada Banten tidak akan tinggal diam,” tegas Jhoner Sihite P.
Ia menambahkan, LMPI menuntut PT Raja Utama Realti untuk:
- Memberikan kompensasi penuh atas kerugian korban,
- Menerbitkan tata tertib penghuni yang sah secara hukum,
- Meningkatkan sistem keamanan lingkungan,
- Membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan resmi perumahan.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, melaporkannya ke instansi pemerintah terkait, Ombudsman, hingga mengawal kasus ini ke media nasional,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penghuni perumahan di Indonesia agar tidak tunduk pada aturan sepihak yang tidak sah.
Keamanan, transparansi, dan akuntabilitas adalah hak mutlak penghuni, bukan kemurahan hati developer.
(Wendi)
