
SERANG, 3 JUNI 2026 – Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten mengambil tindakan tegas dengan melayangkan Surat Somasi (Peringatan Keras) Pertama dan Terakhir kepada manajemen HK-ETONA KSO (Kemitraan PT Hutama Karya (Persero)). Langkah hukum ini diambil setelah pihak manajemen kontraktor utama tersebut terbukti mengabaikan dan tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu 3 x 24 jam sejak Surat Sanggahan dikirimkan pada Senin, 1 Juni 2026 lalu.
Kronologi Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat setelah Tim Investigasi Mada LMPI Provinsi Banten menerima laporan dari para pekerja lokal di lokasi proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Pandeglang, Jl. Ciomas, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan tiga pelanggaran krusial yang merugikan para kuli bangunan, antara lain:
1.Diskriminasi Pengupahan: Adanya dualisme standar upah untuk beban kerja yang sama. Pekerja di bawah Mandor Yoyo hanya dibayar Rp110.000/hari (Tukang) dan Rp100.000/hari (Helper), sementara di bawah Mandor Untung dibayar Rp130.000/hari (Tukang) dan Rp110.000/hari (Helper).
2.Penahanan Upah: Hak upah pekerja sebesar Rp300.000,- per orang sengaja ditahan dan belum dicairkan.
3.Pemotongan Liar: Terjadi pemotongan upah sepihak sebesar Rp10.000,- per hari tanpa dasar hukum terhadap pekerja di bawah Mandor Yoyo.
Merespon temuan tersebut, LMPI Banten mengirimkan Surat Klarifikasi Resmi pada 25 Mei 2026. Pihak HK-ETONA KSO membalas secara tertulis pada 29 Mei 2026, namun isinya dinilai melempar tanggung jawab dengan dalih menggunakan “Sistem Borongan Mandor” dan menyebut pemotongan tersebut sebagai masalah internal mandor.
Kondisi Terkini: Melewati Batas 3 x 24 Jam dan Taktik Mengulur Waktu
Merespon dalih tersebut, LMPI Banten melayangkan Surat Sanggahan/Tanggapan Balik (Replik Hukum) nomor 522/LMPI-Banten/VI/2026 pada 1 Juni 2026 yang memberikan tenggat waktu ketat selama 3 x 24 jam kepada manajemen untuk memberikan kepastian jadwal mediasi resmi.
Namun, hingga batas waktu 3 x 24 jam tersebut terpenuhi dan berakhir hari ini, pihak KSO tidak kunjung memberikan jawaban atau resolusi tertulis yang sah. Sebaliknya, pihak KSO hanya mengutus perwakilannya menemui LMPI secara lisan dengan klaim telah menegur mandor, sementara pihak mandor membujuk para pekerja dengan janji lisan akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu satu minggu ke depan.
Ketua Mada LMPI Provinsi Banten, Jhonner Sihite P., menegaskan bahwa janji lisan tersebut hanyalah taktik klasik untuk mengulur waktu (buying time).
“Kami mengirimkan Surat Sanggahan pada 1 Juni dan memberikan waktu 3 x 24 jam. Karena batas waktu tersebut sudah terpenuhi tanpa ada iktikad baik berupa solusi tertulis, hari ini kami resmi melayangkan somasi. Teguran internal mereka dan janji lisan satu minggu dari mandor tidak memiliki kekuatan hukum (Rechtszekerheid). Sebagai Kontraktor Utama proyek BUMN, HK-ETONA KSO wajib bertanggung jawab renteng atas kerugian pekerja lokal.” ujar Jhonner dalam keterangan persnya di Serang, Rabu (3/6/2026).
Ancaman Laporan ke Kementerian PUPR dan Aksi Massa
Sekretaris Mada LMPI Banten, Hasan Ashari, menambahkan bahwa melalui Somasi Pertama dan Terakhir ini, LMPI memberikan batasan waktu final 2 x 24 Jam kepada HK-ETONA KSO untuk melunasi seluruh hak finansial pekerja. Jika somasi ini kembali diabaikan, LMPI akan langsung menempuh tiga jalur sekaligus:
1.Melaporkan tindak pidana pelanggaran pengupahan secara resmi ke Disnakertrans Provinsi Banten.
2.Menyurati Kementerian PUPR RI dan Direksi Pusat PT Hutama Karya (Persero) untuk mendesak blacklist terhadap KSO tersebut.
3.Mengerahkan seluruh kader LMPI Banten untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) besar-besaran secara langsung di lokasi proyek Sekolah Rakyat Pandeglang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi lagi bagi praktik pungli dan penindasan hak buruh lokal di atas tanah Banten. Jika somasi terakhir ini diabaikan, jalur konfrontasi hukum dan aksi massa menjadi pilihan mutlak,” tutup Hasan.
